Menteri ATR Nusron Wahid Tegaskan Kepala Daerah Pemegang Kewenangan Penuh Penentuan Lokasi LP2B, Target 87 Persen Wajib Tercapai

Penulis: Ragil  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 13:25:02 WIB
Menteri ATR Nusron Wahid menegaskan kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam penentuan lokasi LP2B.

JAKARTA — Target pencapaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional sebesar 87 persen menjadi harga mati yang harus dipenuhi setiap daerah. Namun, kewenangan menentukan bidang tanah mana yang akan ditetapkan sebagai LP2B tetap sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, pemerintah daerah lebih memahami karakteristik wilayahnya masing-masing.

Kepala Daerah Lebih Tahu Kondisi Wilayahnya

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan LP2B harus berjalan seimbang antara menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan di daerah. Pemerintah pusat, kata Nusron, tidak akan mengintervensi pilihan lokasi yang diambil oleh pemerintah kabupaten/kota.

Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Penyelesaian Masalah Pertanahan

Rakor ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain soal LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti maraknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendorong perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Status lahan yang jelas, menurutnya, akan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Aspirasi Daerah: RDTR, PTSL, hingga Sertifikasi Rumah

Dalam kesempatan yang sama, para bupati dan wakil bupati yang hadir menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan wilayah. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah.

Menteri Nusron menyimak dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan Kementerian ATR/BPN akan mendukung program-program pertanahan dan tata ruang di daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam rakor tersebut, menekankan pentingnya membangun kesepahaman antara pusat dan daerah. “Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua,” ujar Rifqinizamy.

Ia berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan. Rakor ini dihadiri oleh bupati dan wakil bupati dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.

Reporter: Ragil
Sumber: beritapapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top