Kepala Distrik Sentani Wajibkan Transparansi Total Anggaran Kampung Mulai 2026, Masyarakat Berhak Awasi dari Perencanaan

Penulis: Fajar  •  Senin, 18 Mei 2026 | 21:50:01 WIB
Kepala Distrik Sentani wajibkan transparansi total anggaran kampung mulai 2026.

SENTANI — Mulai tahun 2026, tidak ada lagi celah bagi pengelolaan anggaran kampung yang tertutup di Distrik Sentani. Jack Judzoon Puraro, Kepala Distrik setempat, memerintahkan agar seluruh tahapan, mulai dari musyawarah perencanaan hingga pelaporan realisasi, dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Instruksi ini disampaikan Puraro usai melakukan kunjungan kerja ke tiga kelurahan dan tujuh kampung pasca pelantikannya. Ia menegaskan bahwa laporan anggaran tahun 2025, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Anggaran Dana Kampung (ADK), harus diselesaikan terlebih dahulu oleh seluruh kepala kampung sebelum pencairan anggaran 2026 diproses.

“Tahun 2026 tidak ada lagi kerja sembunyi-sembunyi. Semua harus transparan. Mulai dari proses, pelaporan, hingga penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh seluruh kepala kampung,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Anggaran Kampung Wajib Ditempel di Tiga Titik Strategis

Sebagai bentuk keterbukaan, Puraro menginstruksikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) ditempel di minimal tiga lokasi yang mudah diakses warga: balai kampung, gereja, dan kantor kampung. Langkah ini dinilai efektif untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama saat ibadah atau pelayanan administrasi.

“Di balai kampung saat musyawarah, di gereja saat ibadah, dan di kantor kampung saat pelayanan. Supaya masyarakat tahu berapa anggaran satu tahun, digunakan untuk apa saja, dan bisa ikut mengawal,” kata Puraro.

Kampung Yahim Jadi Contoh: Rincian Dana Rp 467 Juta Dibuka ke Publik

Kepala distrik memberikan apresiasi kepada Kampung Yahim yang dinilai telah menerapkan transparansi. Rincian pagu anggaran Dana Desa Sugai (DDS) tahap I di kampung tersebut sebesar Rp279.530.000, dengan realisasi pencairan Rp111.812.000.

Rinciannya: Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 10 Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp18.000.000 dan non-BLT sebesar Rp93.812.000. Sementara DDS tahap II dialokasikan Rp167.718.000.

Untuk ADK tahun 2026, Kampung Yahim menerima alokasi sebesar Rp467.143.784. ADK tahap I sebesar Rp233.571.892 telah direalisasikan untuk Siltap RT, RW, dan aparat kampung sebesar Rp86.400.000, dengan sisa Rp147.171.892. ADK tahap II sebesar Rp233.571.892 akan disalurkan sesuai ketentuan. Penyerahan anggaran dilakukan secara terbuka di balai kampung dengan dihadiri masyarakat setempat.

Tidak Ada Toleransi untuk Praktik 'Kucing dalam Karung'

Puraro menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pengelolaan anggaran yang tertutup. Ia ingin menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat pada pengelolaan dana kampung di Papua.

“Masyarakat harus tahu berapa anggaran yang diterima, untuk apa saja, dan di mana lokasinya. Supaya tidak ada lagi istilah ‘kucing dalam karung’,” pungkasnya.

Reporter: Fajar
Sumber: beritapapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top