JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan anggaran Rp5 miliar untuk penanganan longsor di Kepulauan Yapen sudah masuk dalam APBD induk 2026. Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Papua, Natir Renyaan, mengatakan proses lelang barang dan jasa kini tengah berjalan.
"Kami sudah masukkan ke dalam APBD induk 2026 dan kini sedang berproses pelelangan barang dan jasa," kata Natir di Jayapura, Jumat.
Fokus Pekerjaan: Bronjong dan Pelebaran Jalan
Natir menjelaskan, anggaran hampir Rp5 miliar tersebut akan digunakan untuk tiga pekerjaan utama di ruas jalan Menawi-Sumberbaba. Pertama, pemasangan bronjong untuk menahan tebing longsor. Kedua, pekerjaan timbunan untuk memperkuat badan jalan. Ketiga, pelebaran jalan di titik-titik yang rawan.
"Mungkin dalam waktu dekat fisik sudah bisa berjalan, khususnya di titik longsor," ujarnya.
Drainase Jadi Prioritas Tambahan di Ruas Rawan
Selain penanganan longsor, Dinas PUPR Papua juga mengusulkan penanganan ruas jalan lain melalui APBD perubahan. Fokusnya adalah titik-titik yang belum memiliki drainase memadai. Natir menyebut, di beberapa Stationing (STA) masih terdapat bagian yang butuh penanganan drainase agar aliran air terkontrol dan permukaan jalan tidak terkikis.
"Di beberapa STA itu masih terdapat bagian-bagian yang butuh sentuhan penanganan berupa drainase sehingga aliran air bisa terkontrol baik," katanya.
Ruas Serui-Ansus dan Kamaran-Ansus dalam Pengawasan
Dinas PUPR juga mencermati kondisi ruas Serui-Ansus dan Serui-Kamaran-Ansus yang dinilai rawan putus. Untuk sungai dengan lebar di bawah 10 meter, pemerintah mempertimbangkan pemasangan box culvert atau beton kotak agar akses masyarakat cepat fungsional.
"Kami masih memprioritaskan tahap perencanaan sebelum pembangunan fisik dilakukan," ujar Natir.
Penanganan longsor di Kepulauan Yapen ini menjadi prioritas karena ruas jalan tersebut merupakan akses vital bagi warga antar distrik. Pemerintah menargetkan pengerjaan fisik bisa dimulai segera setelah proses lelang selesai.