Pencarian

Gubernur Papua Barat Dorong Masyarakat Adat Kelola Tambang Rakyat, Regulasi Perda Sedang Digodok

Kamis, 21 Mei 2026 • 09:54:01 WIB
Gubernur Papua Barat Dorong Masyarakat Adat Kelola Tambang Rakyat, Regulasi Perda Sedang Digodok
Gubernur Papua Barat dorong pemberian izin pertambangan rakyat kepada masyarakat adat.

WASIOR — Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen memperkuat kemitraan strategis dengan Dewan Adat Papua (DAP) dalam berbagai urusan pembangunan. Salah satu kebijakan yang tengah diupayakan adalah pemberian izin pertambangan rakyat kepada masyarakat adat.

Komitmen itu disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, pada pembukaan Pleno XIX Dewan Adat se Tanah Papua di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Wondama, Rasiei, Selasa (19/5).

"Kami percaya bahwa pembangunan sejati adalah pembangunan yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan mengedepankan manusia Papua sebagai subjek bukan sebagai objek pembangunan," kata Dominggus dalam sambutannya.

Izin Tambang untuk Masyarakat Adat Jadi Prioritas

Melkias Werinussa menjelaskan, Gubernur Dominggus tengah mengupayakan kebijakan agar masyarakat adat bisa diberikan izin untuk mengelola pertambangan di wilayah adat masing-masing. Saat ini, rancangan peraturan daerah (Perda) terkait hal itu tengah digodok.

"Bapak gubernur sedang mengupayakan kebijakan yaitu masyarakat adat bisa diberikan mengelola pertambangan, diberikan izin pertambangan. Dan sekarang sedang digodok untuk keluar Perda-nya," ungkap Werinussa.

Langkah ini diambil setelah Gubernur Dominggus bersama pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pejabat terkait bertemu langsung dengan Menteri ESDM serta Menko Perekonomian di Jakarta. Hasilnya, pemerintah pusat telah memberi lampu hijau untuk pertambangan rakyat di wilayah Papua Barat.

Mengapa Lembaga Adat Harus Dilibatkan?

Menurut Werinussa, sudah saatnya lembaga adat mendapat peran yang sama seperti organisasi masyarakat (ormas) dalam mengelola sumber daya alam. "Kalau ormas bisa kenapa lembaga adat tidak bisa, sehingga masyarakat adat bisa melakukan pertambangan rakyat sehingga kemudian tidak ilegal," ucapnya.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk menekan maraknya aktivitas pertambangan liar. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Teluk Wondama.

Tambang Emas Nanimori: Konsesi Menganggur, Tambang Ilegal Marak

Bupati Teluk Wondama Elysa Auri sebelumnya mengungkapkan, Pemkab Wondama berencana mengusulkan lokasi tambang emas di Nanimori, Distrik Kuri Wamesa, menjadi kawasan pertambangan rakyat. Lokasi itu merupakan areal konsesi PT Abisha Bumi Persada seluas 23.324 hektare yang berlaku 20 tahun sejak 2019.

Namun, hingga kini perusahaan asal Jakarta itu belum memulai aktivitas pertambangan. Akibatnya, menurut laporan warga, kawasan tersebut justru dipenuhi aktivitas pertambangan liar.

Pemerintah provinsi berharap dengan adanya Perda pertambangan rakyat, masyarakat adat bisa mengelola sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan. Perlindungan hak ulayat, pelestarian budaya, dan pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

Bagikan
Sumber: kabartimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks