JAYAPURA — Kepala Seksi Bina Ekraf Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Muhammad Chalid, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sekitar 600 pelaku ekonomi kreatif di kota tersebut. Namun, ia mengakui bahwa basis data yang ada belum teridentifikasi secara mendetail, sehingga menjadi tugas besar untuk segera dibenahi.
"Ekonomi kreatif telah bertambah empat subsektor lagi sehingga dari 17 subsektor menjadi 21 subsektor ekonomi kreatif sehingga memang perlu dilakukan pendataan," kata Muhammad Chalid di Jayapura, Kamis.
Penambahan subsektor ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045. Dengan adanya aturan anyar ini, cakupan ekonomi kreatif di Tanah Air kian meluas.
Berikut empat subsektor ekonomi kreatif yang baru saja masuk dalam daftar resmi:
Pendataan yang akan dilakukan ini bukan sekadar administrasi. Pihak Dinas Pariwisata menilai bahwa identifikasi data yang presisi akan memudahkan pemerintah kota dalam menentukan langkah strategis ke depan.
"Oleh karena itu kami merasa perlu sekali mikro data dari pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura," ujarnya menambahkan.
Dengan memiliki mikro data yang akurat, pemerintah dapat merancang program intervensi yang lebih tepat sasaran. Mulai dari pelatihan, akses permodalan, hingga pembukaan akses pasar yang lebih luas bagi para pelaku usaha di Kota Jayapura.
Selama ini, potensi ekonomi kreatif di Kota Jayapura dinilai cukup besar namun belum terpetakan dengan baik. Data 600 pelaku yang ada saat ini pun diyakini masih jauh dari angka sebenarnya di lapangan.
Proses pendataan yang akan segera dimulai ini diharapkan mampu menjaring lebih banyak pelaku dari berbagai subsektor. Hasil pemetaan nantinya akan menjadi peta jalan (roadmap) bagi pertumbuhan industri kreatif di kota berjuluk "Kota Seribu Pinang" tersebut.