TIMIKA — Sebanyak 2.800 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, mulai menjalani proses pemetaan kompetensi dan rekam jejak mulai Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini berlangsung hingga Sabtu pekan ini di empat lokasi yang telah ditentukan, dengan pembagian peserta berdasarkan sistem kepegawaian.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa profiling ini bukan sekadar pendataan administratif. Hasil pemetaan akan menjadi fondasi penerapan sistem manajemen talenta, sebuah mekanisme baru yang dirancang untuk memastikan setiap pegawai ditempatkan sesuai kapasitas, kinerja, dan potensi yang dimiliki.
Menurut Rettob, penerapan sistem ini akan mengubah cara Pemkab Mimika dalam mengambil keputusan terkait karier pegawai. Mulai dari proses pengangkatan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian dari jabatan nantinya akan merujuk pada data hasil profiling.
"Ini merupakan tahapan menuju penerapan manajemen talenta. Setelah seluruh proses profiling selesai, kami akan meluncurkan sistem tersebut sebagai dasar dalam pengelolaan kepegawaian," kata Rettob di Timika, Rabu (26/8/2026).
Seluruh ASN diminta melengkapi data pribadi dan riwayat pengembangan karier secara menyeluruh. Cakupan data tersebut meliputi riwayat pendidikan dan pelatihan, penghargaan, pengalaman kepanitiaan, penugasan, serta berbagai capaian selama menjalankan tugas.
"Semua pengalaman dan prestasi harus dimasukkan ke dalam data pribadi karena akan menjadi bagian penting dalam penilaian kompetensi setiap ASN," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan penataan birokrasi yang lebih terencana dan objektif. Dengan adanya pemetaan kompetensi yang terukur, Pemkab Mimika dapat mengidentifikasi ASN yang siap mengisi jabatan tertentu, pegawai yang masih membutuhkan pengembangan kapasitas, serta kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Rettob berharap seluruh ASN mengikuti proses ini dengan serius. Ia menekankan bahwa hasil pemetaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penerapan manajemen talenta juga dinilai membuka kesempatan yang lebih adil dan transparan bagi ASN untuk mengembangkan karier berdasarkan kemampuan masing-masing, bukan faktor lain di luar kompetensi.