JAYAPURA — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyatakan persetujuan bersama itu mencerminkan kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPR Papua dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Menurutnya, kedua pihak telah memiliki kesepahaman dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program-program pembangunan.
Penetapan Raperdasi menjadi Perda akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses tersebut setelah paripurna.
Perubahan struktur anggaran menempatkan pendapatan daerah Papua pada posisi Rp2,46 triliun, naik dari sebelumnya Rp2,03 triliun. Kenaikan itu setara 21,32 persen atau sekitar Rp433,31 miliar.
Dari sisi belanja, anggaran meningkat dari Rp2,27 triliun menjadi Rp3,06 triliun. Lonjakan belanja mencapai 34,64 persen atau sekitar Rp787,02 miliar.
Selisih antara pendapatan dan belanja membuat APBD Papua mengalami defisit Rp592,88 miliar. Defisit akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta penerimaan utang daerah.
Fakhiri menjelaskan peningkatan belanja daerah diperlukan untuk memastikan pelayanan pemerintahan dan publik tetap berjalan. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai, belanja barang dan jasa, hingga pembangunan infrastruktur.
Waktu pelaksanaan program hingga berakhirnya tahun anggaran 2026 dinilai relatif terbatas. Karena itu, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melaksanakan anggaran secara efisien, efektif, dan tepat sasaran.
"Setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat Orang Asli Papua," tegas Fakhiri.
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmen memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sinergi antara Pemprov Papua dan DPR Papua disebut menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan APBD 2026 tidak sekadar menjaga keberlangsungan pemerintahan.
Fakhiri menyebut perubahan anggaran diarahkan pula untuk memberi dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dengan disepakatinya Raperdasi tersebut, pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.