Insentif Motor Listrik Belum Jelas, Airlangga: DIPA-nya di Kementerian ESDM

Penulis: Saiful  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 13:52:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta.

PAPUA — Insentif kendaraan listrik senilai Rp 3 juta per unit hingga kini belum pasti kapan cair. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembahasan teknis kebijakan itu berada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, sementara anggarannya tersimpan di Kementerian ESDM.

Kepastian waktu pencairan insentif motor listrik masih menggantung. Airlangga menyebut pihaknya hanya bisa memantau pembahasan yang kini berjalan di dua kementerian teknis tersebut.

"Itu kan di Kemenperin sama Menteri Keuangan. Nanti kita monitor," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Anggaran Tersedia, Regulasi Belum Terbit

Saat ditanya soal waktu penerapan, Airlangga mengatakan insentif seharusnya sudah bisa berlaku tahun ini. Menurutnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk program tersebut sudah berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tahun ini sebetulnya, DIPA-nya ada di ESDM," jelas Airlangga.

Pernyataan itu menunjukkan ada ketidaksesuaian antara ketersediaan anggaran dan kesiapan regulasi. Anggaran sudah dialokasikan, tetapi payung hukum untuk mengeksekusinya belum rampung.

Kemenperin Sudah Siapkan Juknis, Tunggu PMK

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pihaknya telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pemberian insentif motor listrik. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif motor listrik belum juga terbit.

"Jadi kami mengusulkan sebaiknya ada tidaknya insentif itu disampaikan ketika memang sudah saatnya dieksekusi, ketika misalnya peraturan kementeriannya sudah keluar, begitu," kata Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Tanpa PMK, juknis yang sudah disusun Kemenperin tidak bisa dijalankan. Ini menjelaskan mengapa program yang semula dijadwalkan bergulir September lalu hingga kini belum terealisasi.

Anggaran Rp 3 Triliun untuk 1 Juta Motor Listrik

Rencana insentif ini sebenarnya sudah mengalami penyesuaian nilai. Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif motor listrik turun menjadi Rp 3 juta per unit dari rencana awal Rp 5 juta per unit.

Insentif Rp 3 juta per unit itu akan disalurkan untuk 1 juta motor listrik yang diproduksi dalam negeri, dengan total anggaran mencapai Rp 3 triliun.

"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp 3 juta. (Anggarannya) Rp 3 triliun," ujar Purbaya kala itu.

Dampak ke Produsen dan Konsumen

Ketidakpastian ini membuat produsen motor listrik sulit menyusun strategi penjualan. Skema insentif biasanya menjadi faktor penentu harga jual di tingkat konsumen, sehingga penundaan berkepanjangan berpotensi menahan minat beli.

Bagi konsumen, insentif Rp 3 juta per unit cukup signifikan menekan harga motor listrik yang rata-rata masih di atas motor konvensional. Tanpa kejelasan, calon pembeli cenderung menunda pembelian dan menunggu regulasi terbit.

Pemerintah menargetkan 1 juta motor listrik tersalurkan dengan dukungan anggaran Rp 3 triliun. Realisasi target itu bergantung pada seberapa cepat PMK dan juknis rampung, mengingat sisa waktu tahun anggaran semakin pendek.

Reporter: Saiful
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top