PAPUA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi e-PIT menyusul dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan yang viral di media sosial. Kapal berbobot 89 gross tonnage milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya itu tercatat tidak mengaktifkan vessel monitoring system sejak 22 Agustus 2026, setelah bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026.
Penangguhan itu membuat KM Maulana 23 kehilangan akses layanan perizinan berlayar di sistem elektronik Penangkapan Ikan Terukur. Tanpa akses tersebut, kapal tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Kapal kini diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru, untuk penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bergerak begitu menerima informasi dugaan kekerasan tersebut. KKP langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama. Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan KKP," ujar Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (3/10).
KKP menegaskan komitmennya memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak awak kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif memaparkan hasil penelusuran data perizinan. KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage dengan dokumen perizinan aktif.
Data pergerakan kapal mencatat KM Maulana 23 bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Sejak 22 Agustus 2026, kapal tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system.
Latif menegaskan penangguhan e-PIT merupakan langkah awal sesuai kewenangan KKP. Jika penyidikan dan proses hukum menemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut.
"Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Latif.
KKP juga akan mengaudit kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit menyasar kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan.
Koordinasi lintas lembaga turut disiapkan. KKP menggandeng Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penanganan kasus dan memastikan hak-hak awak kapal terpenuhi.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang laki-laki terduduk dalam tong berisi air. Pria lain tampak menganiaya awak kapal tersebut dengan cara diinjak hingga ditonjok.
Polisi menyebut korban tidak hanya satu orang. Sebanyak empat orang teridentifikasi sebagai korban dugaan penganiayaan tersebut.
"Identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dalam keterangannya, Jumat (2/10).
KKP menegaskan penanganan dugaan kekerasan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sejalan dengan prioritas keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan.