Aturan Baru Outsourcing BUMN Wajib Lewat Anak Perusahaan

Penulis: Yasir  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:50:31 WIB
Pekerja alih daya di lingkungan BUMN kini wajib diselenggarakan melalui anak perusahaan sesuai UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

PAPUA — Pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan BUMN kini wajib diselenggarakan melalui anak perusahaan, sesuai ketentuan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Aturan ini menjadi salah satu poin penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Perubahan ini berdampak langsung pada pola rekrutmen dan tata kelola tenaga kerja di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Bukan Satu-satunya Aturan Baru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan yang menyentuh langsung kepentingan pekerja. Selain aturan outsourcing BUMN, ada dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga memasukkan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Yassierli menegaskan poin ini secara khusus dalam paparannya.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," tegas Yassierli.

Perlindungan Pekerja Perempuan Ikut Diatur

Hak pekerja perempuan mendapat perhatian tersendiri dalam UU tersebut. Cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya turut diatur sebagai bagian dari perlindungan hak dasar pekerja.

Yassierli menilai keseluruhan isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja atau buruh dengan keberlangsungan dunia usaha. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan peserta rapat paripurna.

Apa Artinya bagi Pekerja Alih Daya BUMN

Kewajiban melewati anak perusahaan mengubah cara BUMN merekrut tenaga alih daya. Selama ini, banyak BUMN menempatkan pekerja outsourcing melalui vendor atau perusahaan penyedia jasa di luar struktur korporasi. Dengan aturan baru, penyelenggaraan alih daya harus dilakukan lewat anak perusahaan yang terafiliasi.

Perubahan ini berpotensi memperjelas status kerja dan jalur pembinaan bagi pekerja alih daya di lingkungan BUMN. Namun, detail teknis soal mekanisme, tenggat penerapan, dan sanksi belum diungkap dalam rapat paripurna tersebut.

Penutup: Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menandai babak baru tata kelola tenaga kerja alih daya di BUMN, sekaligus membawa sejumlah perlindungan tambahan bagi pekerja. Dampak paling konkret akan terasa pada pola rekrutmen dan hubungan kerja di perusahaan-perusahaan pelat merah ke depan.

Reporter: Yasir
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top