JAYAPURA — Pernyataan sikap bersama itu juga menyambut baik keputusan Kaukus MSG di Koror, Palau, pada 31 Agustus 2026, serta Komunike Pemimpin PIF 2026. Menurut para pihak yang menandatangani pernyataan, keputusan regional tersebut secara konsisten kembali mendesak Pemerintah Indonesia memberikan akses bagi kunjungan OHCHR ke Tanah Papua.
Selain itu, keputusan kawasan Pasifik menyepakati keikutsertaan MSG dalam Misi Utusan PIF (PIF Envoy) ke West Papua pada 2026. Pernyataan sikap bersama itu diterima Jubi di Jayapura, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pernyataan tersebut, rakyat Papua Barat yang diwakili organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, keluarga korban dan penyintas pelanggaran HAM, gerakan sosial, kelompok pemuda, serta organisasi perempuan di Tanah Papua memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas perhatian dan solidaritas yang ditunjukkan Pemerintah Kepulauan Solomon, Republik Vanuatu, dan Kepulauan Marshall.
Dukungan itu disampaikan ketiga negara dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) 2026, menyangkut situasi hak asasi manusia dan kemanusiaan di West Papua. "Sebagai anggota asosiasi MSG dan mitra dialog PIF, Pemerintah Republik Indonesia memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan diplomasi internasional untuk merespons keputusan serta seruan kawasan Pasifik ini secara terbuka, rasional, dan konstruktif," tulis para organisasi dalam siaran persnya.
Di tengah dinamika diplomasi regional itu, para pihak menyoroti realitas di lapangan yang menunjukkan rakyat Papua Barat masih menghadapi krisis hak asasi manusia dan keselamatan jiwa. Eskalasi konflik bersenjata yang meluas, peningkatan militerisasi, penyempitan ruang demokrasi dan sipil, serta perusakan lingkungan hidup dinilai terus berlangsung tanpa penyelesaian mendasar.
Secara khusus, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi ekstraktif skala besar disebut telah mengakibatkan perampasan tanah adat secara masif, pengambilalihan wilayah kelola masyarakat, perusakan sumber penghidupan lokal, serta penghancuran ruang hidup masyarakat adat Papua. "Pengabaian hak-hak atas tanah ulayat ini memicu marginalisasi ekonomi dan krisis ekologis yang berkepanjangan," tulis pernyataan itu.
Sejak memuncaknya konflik bersenjata pada 2018 dan operasi militer yang masih berlangsung di seluruh wilayah West Papua, lebih dari 127.031 warga sipil terpaksa menjadi pengungsi internal (internally displaced persons/IDPs). Mereka hidup dalam ketidakpastian tanpa jaminan akses kesehatan, pangan, pendidikan, dan tempat tinggal layak, serta terpisah secara paksa dari tanah leluhur.
Sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024–2026, Indonesia dinilai memiliki kewajiban internasional untuk membuktikan komitmen HAM secara nyata, transparan, dan akuntabel. Para pihak mencatat adanya kesenjangan mencolok antara retorika diplomasi Indonesia di tingkat global dengan kondisi riil yang dialami rakyat Papua.
"Kami mencatat sikap Indonesia yang gigih dalam memperjuangkan isu kemanusiaan dan hak asasi manusia di tingkat internasional, termasuk dukungannya terhadap Palestina dan upayanya mendorong penyelesaian konflik di Myanmar," tulis mereka. "Namun, kami menegaskan bahwa komitmen yang sama terhadap kemanusiaan, HAM dan penanganan konflik juga harus diterapkan secara konsisten di dalam negeri, khususnya di Tanah Papua."
Atas dasar kondisi krisis yang dialami rakyat Papua Barat, para pihak menyerukan dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah konkret. Pertama, memberikan akses yang bebas, aman, dan tanpa hambatan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Pelapor Khusus PBB, pemantau HAM internasional, delegasi pemimpin negara Pasifik, serta media independen internasional untuk melakukan pemantauan dan kunjungan langsung di seluruh wilayah Tanah Papua.
Kedua, memberikan respons resmi yang konstruktif terhadap keputusan Kaukus MSG dan Komunike PIF 2026, termasuk memfasilitasi dan menjamin kepastian kunjungan resmi UN OHCHR serta Misi Bersama Utusan PIF dan MSG ke Tanah Papua pada 2026. Ketiga, mengambil tindakan darurat menyusul krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di wilayah tersebut.