Pencarian

FPHS Tsingwarop Dorong Warga Adat Mimika Pahami Hak dan Aturan Hadapi Investor

Sabtu, 26 September 2026 • 08:46:01 WIB
FPHS Tsingwarop Dorong Warga Adat Mimika Pahami Hak dan Aturan Hadapi Investor
Sosialisasi hak masyarakat adat menghadirkan advokat dan aktivis HAM Haris Azhar di Timika.

TIMIKA — Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan sejumlah narasumber dari bidang hukum, hak asasi manusia, dan persoalan masyarakat adat, termasuk advokat serta aktivis HAM Haris Azhar. FPHS Tsingwarop menilai pemahaman warga adat soal regulasi belum sebanding dengan kecepatan perubahan zaman di wilayah mereka.

Yohan menyebut tujuan kegiatan tersebut adalah membekali masyarakat dengan pengetahuan soal hak, peran, dan posisi mereka dalam kehidupan bernegara. Pengetahuan itu dinilai penting agar warga adat tidak hanya tahu bahwa mereka punya tanah dan hak ulayat, tetapi juga mampu menyampaikan aspirasi berdasarkan aturan yang berlaku.

Mengapa Pemahaman Regulasi Dianggap Mendesak

Perubahan zaman, perkembangan regulasi, derasnya investasi, dan meningkatnya arus migrasi disebut Yohan sebagai empat tekanan yang harus dihadapi masyarakat adat sekaligus. Tekanan itu datang tanpa memberi ruang bagi warga untuk menyesuaikan diri lebih dulu.

"Tujuan kegiatan hari ini adalah memberikan sosialisasi tentang hak-hak masyarakat adat, peran mereka dengan pemerintah, peran mereka dengan investor, dan bagaimana posisi mereka menghadapi persaingan serta perkembangan zaman yang begitu cepat," kata Yohan.

Ia menegaskan masyarakat adat memiliki kekuatan yang diwariskan turun-temurun, mulai dari tanah, dusun, budaya, hingga aturan adat. Kekuatan itu, menurutnya, tidak boleh tergerus hanya karena warga tidak memahami aturan yang mengatur wilayah mereka.

"Jangan sampai masyarakat adat hanya melihat perkembangan regulasi dan migrasi yang begitu kuat datang ke Timika, tetapi mereka sendiri kemudian bergeser. Mereka punya tanah adat, punya dusun, punya budaya. Hal-hal itulah yang harus kita ingat dan kita kuatkan," ujarnya.

Masyarakat Adat Diminta Tak Jadi Penonton Pembangunan

Yohan menilai warga adat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika pembangunan berlangsung di wilayah yang punya keterkaitan dengan hak adat mereka. Pemahaman terhadap aturan disebutnya sebagai kunci agar masyarakat bisa mengambil sikap secara tepat dan menghindari persoalan akibat kurangnya informasi.

"Mereka harus memahami aturan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi persoalan. Masyarakat adat harus menjadi suara yang kuat," katanya.

Dalam konteks pembangunan dan investasi, ia menyebut pemerintah, perusahaan, dan investor perlu memahami posisi masyarakat adat. Sebaliknya, warga juga perlu mengetahui kewenangan pemerintah serta aturan yang mengatur kegiatan usaha.

"Jangan sampai masyarakat adat kemudian tergeser dalam perjalanan menghadapi tantangan hidup ke depan," jelasnya.

Kolaborasi dengan Lembaga Adat dan Organisasi Masyarakat

FPHS Tsingwarop membuka ruang kolaborasi dengan lembaga adat, organisasi masyarakat, dan kelompok yang punya perhatian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Yohan berharap lembaga-lembaga itu saling menguatkan dan membangun komunikasi untuk mencegah miskomunikasi serta konflik kepentingan.

"Kami juga ingin berkolaborasi dengan rekan-rekan, baik lembaga adat maupun organisasi masyarakat. Kita sosialisasikan bahwa FPHS Tsingwarop juga ada di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan penguatan masyarakat adat tidak hanya menyangkut hukum dan regulasi, tetapi juga nilai moral serta kemampuan mempertahankan budaya di tengah perubahan kehidupan.

"Ini juga berkaitan dengan moral. Kita perlu menghadirkan orang-orang yang bisa memberikan pemahaman dari sisi moral, karena persoalan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat ke depan," tuturnya.

Persoalan pertanahan dan masyarakat adat sebelumnya juga menjadi perhatian dalam pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mimika. Pemerintah Mimika dinilai menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penataan dan penyelesaian persoalan pertanahan.

Ke depan, pemahaman soal hak dan aturan diharapkan menjadi bekal masyarakat adat menghadapi perubahan sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah dan pihak swasta.

"Harapan kita, masyarakat tahu peran mereka dan tahu posisi mereka. Setelah itu kita bisa berkolaborasi dengan berbaga," ujarnya.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: antarpapua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks