Pencarian

Komdigi Usut Penjualan Data Pribadi Ilegal, Gandeng Polri dan BSSN

Jumat, 02 Oktober 2026 • 16:36:31 WIB
Komdigi Usut Penjualan Data Pribadi Ilegal, Gandeng Polri dan BSSN
Komdigi membuka penyelidikan atas penjualan data pribadi ilegal bersama Polri dan BSSN.

PAPUA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka penyelidikan terhadap maraknya jual beli data pribadi ilegal yang kembali beredar di ruang digital. Langkah ini dilakukan lewat koordinasi lintas lembaga bersama Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penyelidikan menyasar situs-situs yang teridentifikasi memperdagangkan data warga, dengan pemblokiran akses sebagai salah satu tindakan awal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memastikan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi fenomena kebocoran data yang kembali mencuat. Menurut hasil penelusuran BSSN, data yang diperjualbelikan belakangan ini merupakan kumpulan data lama yang didaur ulang dan disebarkan kembali ke publik.

Meski tergolong data lama, Komdigi tetap menempuh jalur hukum dengan melakukan pengusutan dan penindakan. Koordinasi dengan Kepolisian diarahkan pada situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi, termasuk langkah pemblokiran terhadap akses ke situs yang melanggar ketentuan.

Data Lama yang Didaur Ulang

Temuan BSSN menjadi dasar utama investigasi ini. Alexander menyebut data yang ramai diperbincangkan saat ini bukanlah kebocoran baru, melainkan data lama yang diputar kembali oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

Kendati demikian, statusnya sebagai data lama tidak menghapus kewajiban perlindungan. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, Jumat (2/10/2026).

Penelusuran Lintas Platform

Penyebaran dan perdagangan data pribadi dinilai dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Karena itu, penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Alexander menegaskan koordinasi lintas institusi diperlukan karena ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.

Komdigi memandang ancaman keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode baru, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Ancaman Hukuman bagi Penyebar Data

Masyarakat diminta tidak turut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," ujar Alexander.

Ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjaga keamanan data pribadi.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks