Pencarian

LBH APIK Jayapura Desak Polda Papua Gelar Perkara dan Tahan Tersangka Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak

Senin, 12 Oktober 2026 • 11:16:02 WIB
LBH APIK Jayapura Desak Polda Papua Gelar Perkara dan Tahan Tersangka Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak
LBH APIK Jayapura mendesak Polda Papua menggelar perkara dua kasus kekerasan seksual anak.

JAYAPURA — Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura menilai penanganan dua perkara kekerasan seksual terhadap anak berjalan lamban. Dua perkara itu ditangani Polda Papua, namun menurut lembaga tersebut, korban dan pendamping justru berada dalam ancaman selama proses hukum berlangsung.

Dalam perkara pertama, terduga pelaku disebut seorang aparatur sipil negara (ASN) di Papua Tengah. Perkara sudah berjalan hampir tiga bulan di Polda Papua tanpa gelar perkara. Tiga pekan lalu penyidik memanggil korban untuk dimintai keterangan, sepekan kemudian dua saksi diperiksa.

LBH APIK Jayapura menilai keterangan korban, keterangan dua saksi, hasil visum, dan hasil pemeriksaan psikologis sudah cukup untuk gelar perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam perkara kekerasan seksual, keterangan korban dianggap sebagai alat bukti sehingga tidak memerlukan saksi tambahan.

Kantor LBH APIK Jayapura Berhenti Beroperasi Dua Pekan

Tekanan datang setelah pemeriksaan saksi. Pada 24 September 2026, sekitar tujuh orang dari keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi kantor LBH APIK Jayapura pada siang hari. Staf sedang bertugas di lapangan, hanya direktur yang berada di kantor.

Mereka menuduh direktur menyembunyikan anak korban. LBH APIK Jayapura membantah dan menyatakan anak tersebut berada dalam perlindungan negara melalui Kementerian Sosial. Sejak kejadian itu, kantor tidak beroperasi. Penutupan yang semula direncanakan sepekan sebagai langkah mitigasi kini berlangsung dua pekan.

Pada Rabu, 30 September 2026, LBH APIK Jayapura beraudiensi dengan Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Papua untuk melaporkan intimidasi tersebut.

"Kami minta perlindungan karena intimidasi itu nyata," kata LBH APIK Jayapura, seraya menambahkan tidak ada tindak lanjut setelah audiensi.

Direktur Didatangi ke Rumah Pribadi pada Sabtu Pagi

Intimidasi kembali terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIT. Direktur LBH APIK Jayapura didatangi di rumah pribadinya oleh keluarga korban dan keluarga terduga pelaku. Mereka mendesak korban dibawa pulang ke kampung.

Menurut LBH APIK Jayapura, keluarga korban tidak mendukung korban dan menekannya agar pulang. Ayah korban disebut ikut melontarkan ancaman saat korban diupayakan berkomunikasi dengannya. Korban menolak pulang dan ingin proses hukum berlanjut.

Dalam penanganan kekerasan seksual, korban tidak boleh dipertemukan dengan keluarga selama proses berlangsung, terlebih jika terindikasi pelaku adalah orang terdekat korban. LBH APIK Jayapura menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan, bukan pelanggaran, sehingga perkara yang sudah menjadi laporan polisi tidak bisa dimediasi.

Menurut lembaga itu, keluarga tidak memahami hal tersebut dan penyidik semestinya menjelaskan serta menegur mereka. Tindakan keluarga dapat dilaporkan sebagai upaya menghalangi penyidikan.

"Kami pendamping hukum ini hanya memastikan korban mendapat haknya," ujar mereka.

Penyidik Diminta Menghubungkan Korban dengan LPSK

LBH APIK Jayapura juga mempersoalkan peran kepolisian. Penyidik dinilai tidak menghubungkan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), padahal Undang-Undang TPKS mengamanatkan hal itu sejak awal perkara.

"Kalau sampai saksi diancam, korban diintimidasi, pertanyaannya apa yang dia mau buktikan nanti di pengadilan?" kata LBH APIK Jayapura.

Lembaga itu merujuk Pasal 28 dan 29 Undang-Undang TPKS yang mewajibkan negara, dalam hal ini kepolisian, melindungi pendamping hukum dan korban.

"Ini perintah Undang-Undang," ujar mereka.

Pada perkara kedua, korban adalah anak yang saat ini diamankan pendampingnya. Proses hukum sudah berjalan sekitar empat bulan dan polisi telah menetapkan tersangka, tetapi penahanan belum dilakukan. Terduga pelakunya disebut seorang anggota kepolisian.

LBH APIK Jayapura akan melaporkan intimidasi kedua ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua pada Senin, 5 Oktober 2026. Mereka meminta Propam mengawasi penyidik yang menangani perkara tersebut.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks