JAYAPURA — Aktivitas pemagaran dan tindakan fisik di tanah adat Sorido-KBS disebut masih berlangsung meski Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi resmi. LBH Papua menilai situasi di lokasi sengketa hak ulayat itu berada di titik rawan karena dua klaim yang berhadapan belum diuji secara hukum.
Klaim pertama datang dari masyarakat adat yang menyebut tanah ulayat Sorido-KBS belum pernah dilepaskan secara sah. Klaim kedua bersandar pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 09 atas nama Kementerian Pertahanan yang diterbitkan pada 1999.
Rekomendasi Komnas HAM dan Peringatan Soal Penggusuran Paksa
Dalam hasil pemantauannya, Komnas HAM menyatakan terdapat potensi penggusuran paksa dan pelanggaran hak masyarakat adat di Sorido-KBS. Rekomendasi itu dituangkan melalui surat Nomor 016/PM.00.00/R-06/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.
Komnas HAM merekomendasikan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kantor Pertanahan, dan Dewan Adat Byak mengambil langkah segera. Pendekatan yang diminta bersifat persuasif, dialogis, humanis, dan berbasis kearifan lokal.
"Komnas HAM telah menyatakan ada potensi penggusuran paksa dan potensi pelanggaran hak masyarakat adat di Sorido–KBS. Negara tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak," tegas LBH Papua dalam siaran pers Nomor 029/SP./X/2026, Senin (5/10/2026).
Kronologi: Alat Berat, Rumah Terpagari, dan Listrik yang Dicabut
Reinhard Kmur, Pengadi Bantuan Hukum LBH Papua, menyebut Komnas HAM menilai situasi tersebut berpotensi mengancam hak atas rasa aman, tempat tinggal, dan kehidupan yang layak. Potensi pelanggaran hak masyarakat adat juga tercatat dalam pemantauan lembaga itu.
Berdasarkan kronologi yang diterima LBH Papua, pada 1 September 2026 alat berat disebut melakukan penggusuran hingga mendekati rumah Manase Marandof dan menyebabkan yang bersangkutan terluka. Sembilan hari kemudian, sekitar 30 personel TNI AU Lanud Manuhua disebut berada di lokasi untuk menjaga alat berat dan melanjutkan pemagaran.
Rumah Manase kemudian dipagari penuh dan jaringan listriknya dicabut. Ia disebut hidup tanpa penerangan selama tiga hari. LBH Papua menilai kondisi itu secara faktual berdampak terhadap kelayakan tempat tinggal, meskipun Komnas HAM mencatat eksekusi pengosongan secara resmi belum dilakukan.
"Surat pemberitahuan, sebanyak apa pun, tidak menggantikan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan tidak memberi dasar untuk memagari rumah atau memutus penerangan warga yang masih menempatinya," kata Reinhard.
Dana Kerohiman Dinilai Tidak Boleh Jadi Alat Tekanan
LBH Papua juga menyoroti dana kerohiman yang diberikan kepada sebagian warga. Menurut lembaga tersebut, Komnas HAM mencatat dana itu diberikan untuk mengganti tanaman dan hasil bumi.
Komnas HAM merekomendasikan penyelesaian lain yang layak, adil, dan disepakati secara sukarela. LBH Papua menegaskan dana kerohiman tidak boleh menjadi alat tekanan ataupun dianggap sebagai pelepasan hak ulayat.
Pembahasan mengenai status tanah, menurut LBH Papua, harus dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan Marga Kabarek, Randongkir, Rumaropen, dan Yarangga. Empat marga itu disebut sebagai masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat Sorido-KBS.
Keterbukaan SHP Nomor 09 dan Dasar Hukum Hak Ulayat
Persoalan lain yang didorong LBH Papua adalah keterbukaan dokumen SHP Nomor 09. LBH Papua menyatakan siap mempertimbangkan mekanisme hukum sebagaimana direkomendasikan Komnas HAM.
Proses pengujian itu, menurut LBH Papua, harus didukung keterbukaan dokumen penerbitan sertifikat. Termasuk soal ada atau tidaknya pelepasan hak ulayat dalam penerbitan SHP tersebut.
"Belum diujinya SHP Nomor 09 tidak menggugurkan hak ulayat yang diakui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Otonomi Khusus Papua," tegas Reinhard.
DPR Papua Diminta Panggil Gubernur dan Gelar Rapat Dengar Pendapat
LBH Papua menyoroti minimnya forum pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM. DPR Provinsi Papua didesak segera memanggil Gubernur Papua dan instansi terkait.
Rapat Dengar Pendapat yang diminta melibatkan keluarga Manase Marandof, empat marga pemegang hak ulayat, Dewan Adat Byak, Kantor Pertanahan, Lanud Manuhua, dan Komnas HAM.
"Diamnya DPR Provinsi Papua berarti membiarkan rekomendasi lembaga HAM negara tanpa pengawasan," kata LBH Papua.
Sembilan Tuntutan LBH Papua
Dalam siaran pers tersebut, LBH Papua menyampaikan sembilan tuntutan kepada sejumlah pihak. Tuntutan pertama ditujukan kepada Danlanud Manuhua.
- Danlanud Manuhua diminta menghentikan sementara pembangunan, pemagaran, dan tindakan fisik di lahan sengketa, memulihkan akses rumah serta listrik Manase Marandof, menghentikan intimidasi, dan membuka dialog.
- Bupati Biak Numfor diminta segera memfasilitasi mediasi bersama Dewan Adat Byak, Dewan Adat Sorido-KBS, dan empat marga pemegang hak ulayat.
- Panglima Komando Operasi Udara III diminta mengawasi pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM dan mengevaluasi pengerahan personel di lokasi.
- Kantor Pertanahan diminta membuka dokumen penerbitan SHP Nomor 09.
Hingga siaran pers itu dirilis, belum ada keterangan resmi dari Lanud Manuhua maupun Pemkab Biak Numfor soal tuntutan tersebut.