TIMIKA — Ester Rika Agustina Komber menyampaikan hal itu usai perda tersebut disahkan. Ia menyebut kehadiran regulasi ini tidak terlepas dari aksi dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan mama-mama pedagang Papua serta berbagai kalangan masyarakat yang mendatangi kantor DPR untuk bersuara.
Menurut Ester, aspirasi warga itu ditindaklanjuti secara serius oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika. Proses itu berjalan hingga akhirnya perda tersebut sah dan mengikat.
"Mama-mama, Perda ini hadir berkat aspirasi yang disampaikan rekan-rekan dan mama-mama yang datang bersuara di kantor DPR. Ini menjadi masukan bagi kami di dewan, dan teman-teman di Bapemperda berusaha agar mama-mama bisa difasilitasi. Lewat Perda, ini menjadi sesuatu yang mengikat, dan kita memberikan penghargaan setinggi-tingginya buat mama-mama sekalian," ujar Ester, Rabu (14/10/2026).
Perlindungan Khusus untuk Pedagang Pinang dan Pengrajin Aksesoris
Ester menekankan bahwa perda ini dirancang dengan semangat keberpihakan yang kuat kepada masyarakat lokal. Sasaran utamanya adalah pedagang kecil dan pengrajin tradisional di Kabupaten Mimika.
Dalam regulasi tersebut, terdapat perlindungan serta pengkhususan bagi mama-mama Asli Papua yang berdagang komoditi lokal. Cakupannya meliputi jualan pinang hingga enam komoditi aksesoris khas daerah.
"Perda ini betul-betul sangat berpihak dan dititikberatkan kepada mama-mama yang menjual pinang serta aksesoris daerah. Komoditi-komoditi lokal ini memang dikhususkan di dalam Perda agar mama-mama Asli Papua memiliki kepastian dalam berdagang," jelasnya.
Tanggung Jawab Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD
Keberadaan perda ini, lanjut Ester, menegaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kedua institusi itu bertugas mendampingi serta memfasilitasi pengembangan usaha warga, dari skala kecil hingga mampu berkembang menjadi besar.
Ester menilai usaha ekonomi yang dijalankan mama-mama Papua memiliki peran vital dalam menopang perekonomian keluarga. Dari berjualan pinang hingga hasil kerajinan, pendapatan itu dipakai memenuhi kebutuhan pangan harian serta membiayai pendidikan anak-anak Papua.
"Lewat Perda ini, pemerintah bersama kami di DPR punya tanggung jawab untuk memajukan usaha mama-mama, mulai dari skala kecil hingga tumbuh menjadi besar. Usaha-usaha yang dijalankan mama-mama ini sangat mulia, karena dari situlah mama-mama bisa memberikan makan, minum, serta membiayai sekolah adik-adik dan anak-anak kita," pungkasnya.
Kepastian Berdagang bagi Mama Asli Papua
Dengan perda ini, mama-mama Asli Papua yang menjual komoditi lokal mendapat payung hukum yang jelas. Perlindungan itu berlaku untuk pedagang pinang maupun pengrajin aksesoris khas daerah di Kabupaten Mimika.
Ester berharap fasilitasi dari pemerintah daerah dan DPRD dapat mendorong usaha mama-mama tumbuh berkelanjutan. Dari skala kecil, usaha itu diharapkan berkembang dan memberi dampak lebih luas bagi perekonomian keluarga di Mimika.