FEF — Komisi I DPRP Papua Barat Daya menilai kelengkapan administrasi menjadi penghambat utama usulan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Mpur. Rombongan yang dipimpin Zeth Kadakolo itu mengecek langsung progres tim pemekaran di Kantor Pemerintahan Tambrauw, Fef. Turut mendampingi anggotanya, Barnike Susana Kalami, Yanto Yatam, dan George Karel Dedaida.
Pertemuan berlangsung di ruangan Wakil Bupati Tambrauw dan dihadiri pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta tim pemekaran. Komisi I menerima sejumlah informasi soal persiapan yang sudah berjalan, lalu memberi masukan kepada kabupaten pengusul.
Dokumen Masih Rancangan Awal Sebelum PBD Terbentuk
Menurut Kadakolo, dokumen usulan pemekaran Kabupaten Mpur sudah ada, tetapi belum diperbarui setelah terjadi perubahan nama Mpur. Dokumen yang tersedia masih berbentuk rancangan awal yang disusun ketika Papua Barat Daya belum menjadi provinsi tersendiri.
Ia menegaskan, pengajuan nama calon daerah otonom baru tidak cukup tanpa disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Persoalan serupa, katanya, perlu menjadi perhatian bagi usulan DOB lain di PBD, termasuk Kabupaten Raja Ampat Tengah.
"Dokumen ini sudah ada, tetapi ketika terjadi perubahan nama Mpur, dokumennya belum tersedia. Karena itu, kami mendorong Kabupaten Tambrauw sebagai daerah pengusul untuk segera melengkapinya," ujar Kadakolo.
Pemekaran Mpur Hasil Musyawarah Kebar 2017
Politisi NasDem itu menyebut pemekaran Kabupaten Mpur merupakan komitmen masyarakat yang telah disepakati lewat musyawarah di Kebar pada 2017 lalu. Kesepakatan warga itu menjadi dasar pengusulan yang kini menunggu penyelesaian administrasi.
Kadakolo menjelaskan, peluang pengajuan DOB baru ke pemerintah pusat bergantung pada penyelesaian dua rancangan Peraturan Pemerintah. Keduanya mengatur penataan daerah dalam cakupan wilayah besar dan penataan daerah dalam cakupan wilayah kecil.
Jika kedua regulasi itu rampung, proses pengusulan pemekaran daerah diharapkan mulai berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dokumen Diminta Dikirim ke Gubernur dan DPRP PBD
Komisi I meminta pemerintah kabupaten yang berencana mengusulkan DOB segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Dokumen itu harus disampaikan kepada Gubernur dan DPRP Papua Barat Daya agar bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
"Pemerintah kabupaten yang akan mengusulkan DOB baru harus segera menyiapkan dokumen dan mengirimkannya kepada gubernur serta DPR Papua Barat Daya," cetusnya.
DPRP PBD berharap kesiapan administrasi menjadi perhatian utama. Dengan begitu, aspirasi pemekaran yang diperjuangkan masyarakat tidak berhenti pada pengusulan nama semata.
Di sela kunjungan kerja tersebut, Komisi I DPRP PBD menyerahkan bantuan sembako kepada warga Distrik Bamusbama yang terdampak konflik.