MANOKWARI — Senator Papua Barat yang juga Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, meminta penyidik menjelaskan hasil pemeriksaan forensik kepada keluarga Yanto melalui mekanisme yang sah. Ia menegaskan ada perbedaan mendasar antara menjaga kerahasiaan alat bukti dan menutup informasi dari keluarga korban.
Yanto dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Jenazahnya ditemukan pada 27 Juli 2026, lalu diperiksa autopsi atas permintaan keluarga untuk mengungkap penyebab kematian.
Perkara berkembang setelah Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka pada 25 September 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Rahasia Penyidikan Dinilai Tak Boleh Abaikan Hak Keluarga
Filep menyoroti bahwa dokumen visum et repertum memang dibuat untuk kepentingan peradilan dan diserahkan kepada penyidik yang meminta pemeriksaan. Namun hal itu, menurutnya, tidak menghapus kepentingan hukum keluarga untuk mengetahui penyebab kematian.
"Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan alat bukti dengan menutup informasi dari keluarga korban. Penyidik harus mampu menjelaskan hasil pemeriksaan forensik kepada keluarga melalui mekanisme yang sah, tanpa mengganggu proses penyidikan," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Papua itu merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menyoroti Pasal 50 soal pemberitahuan kepada keluarga bila diperlukan pembedahan mayat, Pasal 53 tentang perlindungan pelapor, pengadu, saksi, dan korban, serta Pasal 239 huruf c mengenai surat keterangan ahli sebagai alat bukti surat.
Lima Hal yang Diminta Dijelaskan Penyidik
Filep mendorong Polda Papua Barat memberikan penjelasan resmi kepada keluarga Yanto mengenai lima hal penting:
- Kesimpulan hasil autopsi, terutama penyebab kematian berdasarkan temuan dokter forensik.
- Keterkaitan temuan forensik dengan dugaan tindak pidana, sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu penyidikan.
- Perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi hukum yang digunakan terhadap kedua tersangka.
- Mekanisme permohonan akses hasil visum, termasuk kemungkinan memperoleh penjelasan resmi atau salinan dokumen sesuai ketentuan hukum.
- Jaminan perlindungan bagi keluarga dan saksi agar proses pencarian keadilan berlangsung tanpa tekanan maupun intimidasi.
Ia turut mengingatkan bahwa saat autopsi dilaksanakan, pihak kepolisian disebut telah menyampaikan hasil pemeriksaan akan diinformasikan kepada keluarga maupun masyarakat setelah kesimpulan resmi tersedia. Karena itu, komitmen tersebut diminta diwujudkan secara proporsional dan sesuai hukum.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Kematian Yanto Idorway harus diungkap sampai tuntas. Fakta harus dibuka nyata, tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan tindak pidana, dan keluarga korban tidak kehilangan haknya untuk mendapat keadilan," pungkasnya.