JAKARTA — Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Arief Muliawan menyampaikan capaian tersebut dalam keterangan di Jakarta. Menurut dia, realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Adapun capaian luas tanah mencapai 61,03 persen dari total target 37.629,27 hektare.
Angka itu dihimpun sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, atau dua tahun Kabinet Merah Putih. Pengadaan tanah menjadi salah satu instrumen untuk menyediakan lahan bagi pembangunan infrastruktur dalam Proyek Strategis Nasional.
Konsolidasi Tanah Selesai di 47 Lokasi
Selain pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN menjalankan konsolidasi tanah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Penataan dilakukan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
"Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi," jelas Arief Muliawan.
Rinciannya terbagi dua periode. Pada Oktober 2024-Oktober 2025, konsolidasi tanah mencakup 3.913 bidang di 26 lokasi dengan realisasi 85,75 persen. Pada Oktober 2025-Oktober 2026, capaiannya 2.254 bidang di 21 lokasi dengan realisasi 79,62 persen.
Dua Peran: Sediakan Lahan dan Tata Kawasan
Kementerian ATR/BPN menjalankan dua lingkup pekerjaan sekaligus. Pengadaan tanah berperan menyediakan lahan bagi pembangunan infrastruktur, sedangkan konsolidasi tanah menata kawasan sesuai RTR.
Keduanya disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga menekankan agar pembangunan tetap berjalan berkelanjutan.
Bagi warga di daerah, konsolidasi tanah berdampak langsung pada kejelasan batas dan status kepemilikan lahan. Penataan ini umumnya menyertakan penyediaan akses jalan lingkungan, saluran air, dan fasilitas umum di kawasan permukiman yang ditata.
Sisa Target Menjadi Pekerjaan Berikutnya
Dari sisi bidang, masih ada sekitar 54.136 bidang yang belum terealisasi hingga Oktober 2026. Sementara dari sisi luas, sekitar 14.662,65 hektare belum terpenuhi dari total target.
Kementerian ATR/BPN belum merinci lokasi mana saja yang menjadi prioritas penyelesaian sisa target tersebut. Arief Muliawan hanya memaparkan capaian agregat nasional tanpa menyebut sebaran per provinsi, termasuk wilayah Papua.