MERAUKE — LBH Papua Merauke menerima laporan adanya penggerakan aparat TNI AD ke lokasi pemalangan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat Marga Kamuyend di Kampung Nakias. Peristiwa itu terjadi sehari setelah Marga Kamuyend kembali melakukan aksi pemalangan damai dengan menancapkan salib sebagai bentuk penolakan terhadap proyek strategis nasional yang dinilai tidak melalui prosedur Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Dalam siaran pers yang diterima, Senin (25/5/2026), LBH Papua Merauke menegaskan bahwa aksi pemalangan tersebut telah sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Putusan itu melarang segala aktivitas di area objek sengketa selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Marga Kamuyend menilai kehadiran aparat TNI AD di lokasi sengketa tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut LBH Papua Merauke, pengamanan proyek jalan 135 km seharusnya menjadi ranah kepolisian, bukan militer, karena menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sipil.
"Keterlibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti kasus jalan 135 KM bertentangan dengan jati diri tentara profesional yang tidak boleh berbisnis dan wajib menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI," demikian pernyataan resmi LBH Papua Merauke. Lembaga itu juga mengingatkan potensi besar terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Malind jika keterlibatan militer terus berlanjut.
Marga Kamuyend telah menancapkan salib di wilayah adat mereka pada 8 Oktober 2025 sebagai bentuk pelarangan aktivitas apapun. Namun, pihak-pihak tertentu dengan sengaja mencabut salib tersebut tanpa koordinasi dengan marga, dan aktivitas land clearing tetap berlanjut. Aparat TNI AD yang datang kemudian mempertanyakan alasan penancapan ulang salib kepada masyarakat adat.
Penolakan Marga Kamuyend terhadap proyek jalan 135 km bukan kali pertama terjadi. Gubernur Papua Selatan disebut telah menyaksikan langsung sikap tegas penolakan marga saat melakukan kunjungan kerja ke Kampung Nakias pada 2025 lalu.
LBH Papua Merauke menemukan adanya kelalaian pemerintah daerah dan perusahaan dalam memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sesuai UU No. 39/1999 tentang HAM. Padahal, aksi pemalangan Marga Kamuyend dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), UU No 2 Tahun 2021 Pasal 43, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.
LBH Papua Merauke menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam proyek jalan 132 km tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara. Lembaga itu mendesak Presiden RI segera memerintahkan Panglima TNI untuk menghentikan penggerakan aparat militer dan menghormati keputusan Marga Kamuyend berdasarkan prinsip-prinsip HAM.