JAKARTA — Rombongan dari Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop mendatangi salah satu kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Selatan, Senin (29/6). Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan soal status pengelolaan 10 persen saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia yang diperuntukkan bagi masyarakat Papua.
Kedatangan rombongan masyarakat adat ini juga diwarnai kekecewaan. Pasalnya, permohonan audiensi yang telah diajukan sejak 18 Mei 2026 belum mendapat tanggapan hingga hari ini. Mereka berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan dan pengelolaan saham tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati.
“Kami datang ke sini mau mempertanyakan 10 persen saham untuk rakyat Papua berdasarkan perjanjian induk itu sekarang ada di mana?” kata Litinus Niwilingame, pengurus FPHS Tsingwarop, di Jakarta.
Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia telah berlangsung sejak 2018. Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), yang kini menjadi MIND ID, menguasai 51,23 persen saham perusahaan tambang tersebut. Dari kepemilikan itu, sebanyak 10 persen saham dialokasikan untuk masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri.
Namun, Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyebut bahwa hingga kini hasil divestasi yang dijanjikan belum pernah benar-benar diterima masyarakat. “Sampai sekarang belum ada yang masuk ke kantong kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat,” ucap Arnold.
Menurut Litinus, minimnya informasi mengenai pengelolaan saham tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat adat. Belum ada penjelasan yang dianggap jelas dan transparan terkait pemanfaatan saham tersebut.
Arnold menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh persyaratan untuk memperoleh hak atas saham divestasi telah dipenuhi. Bahkan, mekanisme pengelolaan dan pembagian saham tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mimika yang mengatur tata kelola, pemanfaatan, penggunaan, serta distribusi saham.
Dalam aturan tersebut, 10 persen saham dibagi untuk masyarakat adat, masyarakat terdampak permanen, dan pemerintah daerah. Dari porsi itu, 7 persen dialokasikan kepada masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan rincian 4 persen untuk masyarakat adat dan 3 persen untuk pemerintah daerah.
Kepala Suku FPHS Tsingwarop, Dominggus Natkime, berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pengelolaan saham tersebut. Ia menilai kejelasan ini sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.
“Saya sudah tua. Dan banyak dari masyarakat yang memperjuangkan hak ini sudah meninggal,” pungkasnya.