JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice memastikan sengketa PHK yang dialami Lita Sari Nurullita memasuki babak baru. Perselisihan dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk itu kini akan ditangani mediator ketenagakerjaan setelah tiga kali upaya bipartit mentah.
Kuasa hukum Lita, Yuliyanto, S.H., M.H., menyatakan perusahaan mangkir dari tiga undangan yang telah dijadwalkan: 26 Juni, 30 Juni, dan 3 Juli 2026. Meski Bank Woori Saudara telah mengirim tanggapan tertulis via email dan surat, langkah itu dinilai tidak menggantikan forum perundingan langsung.
“Bipartit merupakan ruang perundingan langsung antara para pihak untuk mencari kesepakatan. Klarifikasi melalui email bukan pengganti perundingan. Karena forum bipartit telah diupayakan, kami akan membawa perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Yuliyanto dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurut kronologi yang disampaikan LBH, undangan bipartit pertama dikirim pada 19 Juni 2026 untuk pertemuan 26 Juni. Tiga hari sebelum jadwal, pada 23 Juni, Bank Woori Saudara mengajukan perubahan jadwal dan lokasi. LBH menolak dan mengirim undangan kedua untuk 30 Juni.
Pada 29 Juni, perusahaan mengirim Surat Tanggapan Bipartit bernomor 008/BWS-DIV.HC/LBH JJ/VI/2026. LBH kemudian mengirim undangan ketiga pada 30 Juni untuk pertemuan 3 Juli 2026. Lagi-lagi, tidak ada perwakilan perusahaan yang hadir.
LBH Jakarta Justice akan menyerahkan sejumlah dokumen ke mediator, termasuk undangan bipartit, catatan ketidakhadiran perusahaan, dan seluruh korespondensi selama proses perundingan. Pihaknya juga meminta mediator memeriksa dasar PHK, dokumen pendukung, serta perhitungan hak-hak pekerja yang menjadi objek sengketa.
Dalam keterangannya, LBH menegaskan dalil perusahaan mengenai dugaan pelanggaran maupun dasar PHK terhadap Lita harus diuji secara objektif. Menurut mereka, klaim sepihak tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak normatif pekerja.
Perselisihan ini terkait pemutusan hubungan kerja terhadap Lita Sari Nurullita dan pemenuhan hak-hak setelah berakhirnya hubungan kerja. LBH meminta agar hak normatif dan finansial kliennya, termasuk perhitungan hak atas berakhirnya hubungan kerja, tidak ditahan atau diperhitungkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Redaksi akan memperbarui informasi apabila perusahaan memberikan tanggapan atau klarifikasi.