BPMK Kota Jayapura Perketat Syarat Pencairan Dana Kampung, 11 Kampung Sudah Lolos Verifikasi

Penulis: Ragil  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 16:22:01 WIB
BPMK Kota Jayapura memperketat syarat pencairan dana kampung dengan evaluasi administrasi dan perpajakan.

JAYAPURA — Pemerintah kampung di Kota Jayapura kini tidak bisa serta-merta mencairkan dana anggaran. BPMK Kota Jayapura bersama Inspektorat mewajibkan setiap kampung menyelesaikan seluruh temuan administrasi dan kewajiban perpajakan sebelum rekomendasi pencairan diterbitkan.

Kepala BPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanai, mengatakan aturan ini mengikat seluruh 14 kampung di kota tersebut. Hasil evaluasi Inspektorat menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar.

“Apabila masih terdapat temuan, baik terkait administrasi maupun kewajiban lainnya seperti perpajakan, maka seluruh catatan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses penyaluran dana dapat dilanjutkan,” ujar Makzi di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).

11 Kampung Lolos, 3 Kampung Masih Menyusun Administrasi

Makzi menyebutkan, hingga saat ini 11 kampung telah diusulkan untuk menerima penyaluran dana tahap berikutnya. Ketiganya dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tiga kampung lainnya masih menyelesaikan beberapa kelengkapan administrasi. Proses penyelesaian itu mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan Inspektorat Kota Jayapura secara berkala.

Transparansi Bukan Sekadar Kewajiban Administrasi

BPMK menekankan bahwa pengelolaan keuangan kampung harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Setelah dokumen seperti RPJMK, RKPK, dan APBKamp ditetapkan, pemerintah kampung wajib mempublikasikan informasi anggaran. Media yang digunakan bisa berupa papan informasi, baliho, atau situs resmi kampung.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Warga berhak mengetahui dari mana anggaran berasal, bagaimana penggunaannya, dan sejauh mana pelaksanaan program pembangunan,” kata Makzi.

Musyawarah Kampung Jadi Pintu Masuk Perencanaan

Seluruh program pembangunan kampung harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat melalui forum musyawarah kampung. Hasil musyawarah kemudian diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Seluruh proses pembangunan harus diawali dengan musyawarah kampung sehingga program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. Perencanaan itu juga harus sinkron dengan arah pembangunan pemerintah di semua tingkatan,” jelas Makzi.

Bamuskan dan Inspektorat Awasi Pelaksanaan

Dalam mekanisme pengawasan, Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM) mengevaluasi pelaksanaan pembangunan berdasarkan rencana yang telah disepakati. Pada akhir tahun anggaran, pemerintah kampung wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada BAMUSKAM.

Di tingkat kota, BPMK bersama Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi itu menjadi dasar penyaluran dana pada tahap berikutnya.

BPMK juga meningkatkan kapasitas aparatur kampung melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan administrasi. Langkah ini diharapkan memperkuat kompetensi pengelola anggaran di tingkat kampung.

Reporter: Ragil
Sumber: mediapatriot.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top