JAYAPURA — Koordinator Penghubung KY Papua, Methodius Kossay, menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak kasus ini mencuat ke publik. Ia menyebut, inisiatif pengawasan dilakukan setelah diskusi internal yang menilai perkara ini memiliki dampak luas bagi masyarakat adat di Papua Selatan.
“Kami KY menghormati proses persidangan yang sudah berjalan dari awal sampai saat ini. Kami akan melakukan pengawasan dari awal sampai akhir,” kata Methodius Kossay kepada Jubi di kantornya, Kamis (16/7/2026).
Gugatan diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat Malind. Mereka mempersoalkan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup. SK tersebut menjadi dasar rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional.
Para penggugat menilai proses penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan di wilayah Merauke.
Methodius Kossay menekankan bahwa independensi hakim merupakan pilar utama negara hukum yang wajib dijaga oleh semua pihak. Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpedoman pada hukum, fakta persidangan, dan hati nurani yang berkeadilan.
“KY berharap para hakim dari persidangan sampai putusan harus jaga independensi, imparsial, dan profesional. Bahkan dalam putusan pun harus sesuai dengan bukti-bukti persidangan,” ucapnya.
Kossay juga mengimbau para pihak yang berperkara, kuasa hukum, dan masyarakat untuk menghormati proses persidangan. Ia meminta agar tidak ada upaya intervensi terhadap hakim atau pembentukan opini publik yang dapat mengganggu independensi peradilan.
“Kami percaya bahwa putusan pengadilan yang lahir dari proses yang independen, objektif, dan transparan akan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi para pihak maupun masyarakat luas, khususnya di Tanah Papua,” ujarnya.
Methodius Kossay menambahkan, jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan ini—misalnya hakim berkomunikasi dengan pihak tertentu di luar persidangan—mereka berhak melaporkannya ke Komisi Yudisial. Laporan harus disertai bukti yang memadai sesuai ketentuan perundang-undangan.