JAYAPURA — Dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Papua telah ditetapkan hingga akhir Juni 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Polisi Rama Samtama Putra menyatakan berkas perkara keduanya kini tengah diselesaikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Salah satu tersangka diduga menyiapkan biosolar bersubsidi untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Yoka. Tersangka lainnya nekat membawa BBM bersubsidi tersebut ke wilayah pegunungan.
"Pengawasan ketat melalui satuan tugas (Satgas) yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Papua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Rama Samtama Putra, Rabu.
Polda Papua tidak hanya mengandalkan patroli. Personel kepolisian kini ditempatkan di sejumlah SPBU untuk memastikan distribusi biosolar tepat sasaran.
Modus licik seperti penggunaan satu barcode untuk beberapa kendaraan, maupun pemakaian pelat nomor pada satu kendaraan, menjadi sasaran utama pengawasan. "Kami menegaskan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperkuat bersama instansi terkait serta pemantauan dari masyarakat," kata Rama.
Pengawasan ketat ini bukan tanpa alasan. Kombes Rama menjelaskan, langkah tersebut telah dilakukan sejak meningkatnya gejolak geopolitik di Timur Tengah yang memicu fluktuasi harga minyak dunia. Distribusi BBM subsidi di Papua pun tetap terkendali dan tidak bocor ke tangan yang tidak berhak.
Satgas yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Papua, Dinas ESDM, dan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku akan terus memantau pergerakan biosolar bersubsidi dari tingkat distributor hingga ke konsumen akhir.