JAYAPURA — Sidang perkara nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat yang merupakan pemilik hak ulayat di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Keduanya kompak menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi proyek pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer yang mulai berlangsung sejak 2024 lalu.
Saksi pertama, Esau, mengungkapkan bahwa lokasi proyek sejak kilometer pertama hingga kawasan yang kini telah dibuka berada di atas tanah ulayat miliknya. Ia menegaskan, masyarakat adat tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum proyek dimulai.
"Masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum proyek dimulai. Meski penolakan telah disampaikan, pembangunan tetap berjalan," kata Esau dalam persidangan.
Esau juga mempertanyakan keterlibatan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang disebut-sebut memberikan persetujuan. Menurutnya, LMA tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau melepaskan tanah adat karena hak tersebut hanya dimiliki oleh marga pewaris tanah secara turun-temurun.
"LMA ada untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan untuk menjual tanah milik marga lain yang bukan hak dia," ujarnya.
Ia menambahkan, pencabutan tanda larangan adat berupa salib merah oleh Ketua LMA dilakukan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat dan bertentangan dengan hukum adat setempat.
Esau menjelaskan, dampak terbesar dari pembangunan itu adalah hilangnya hutan yang menjadi sumber pangan, hasil hutan, serta kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat adat. Kondisi lingkungan pun berubah drastis.
"Kawasan yang dulu berhawa sejuk kini menjadi lebih panas, berdebu, dan kualitas air menurun akibat pembukaan lahan," katanya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lapangan. Masyarakat hanya mengetahui informasi pembangunan melalui media.
"Saat awal itu tidak ditunjukkan peta atau papan nama, kami tidak mengetahui itu sama sekali," ujarnya.
Saksi kedua, Hariston, yang hadir sebagai ketua marga dan pemilik hak ulayat, menceritakan pengalaman serupa. Ia menyatakan bahwa pada Agustus 2024, perusahaan masuk tanpa permisi dan tanpa pendekatan adat.
"[Perusahaan] datang dengan kekuatan militer yang full dan alat berat. Menggusur tanpa izin kami sebagai pemilik, sehingga kami melakukan penolakan sampai sekarang, walaupun kami menolak pembangunan tetap berjalan," kata Hariston.
Ia mengaku tidak pernah mengetahui informasi mengenai dugaan pemberian uang sekitar Rp2 miliar kepada pihak tertentu yang sempat disebut dalam persidangan. Hariston juga menegaskan bahwa sikapnya tidak akan berubah meskipun sejak awal dilibatkan dalam sosialisasi.
"Kami tetap menolak pembangunan tersebut dan minta agar seluruh pekerjaan dihentikan," tegasnya.
Menurut Hariston, masyarakat awalnya hanya mengetahui rencana pembangunan jalan dan cetak sawah. Namun, dalam perkembangannya, muncul proyek lain seperti pembangunan dermaga dan fasilitas pendukung yang sebelumnya tidak pernah disampaikan.
Perubahan ekologis pun mulai terasa. Kawasan rawa yang dahulu selalu tergenang air kini berubah menjadi lahan yang lebih kering setelah pembangunan berlangsung. Hal ini semakin memperkuat penolakan masyarakat adat yang merasa hak ulayat mereka diabaikan sepenuhnya.