PAPUA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sanksi pemblokiran QR Code kini tidak hanya diperingatkan, tetapi langsung dieksekusi terhadap kendaraan yang terbukti membeli solar bersubsidi untuk dijual kembali.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pola mencurigakan dari kendaraan yang setiap hari mengambil jatah maksimal, namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Temuan ini menjadi dasar tindakan tegas di lapangan.
"Padahal kalau 200 liter untuk truk kendaraan tronton sebagai contoh, itu paling tidak menempuh perjalanan 600 kilometer. Jadi kalau tiap hari ngambil di situ, berarti kendaraan tersebut tidak bergerak," ujar Anas, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pola pengisian harian dengan volume maksimal tapi tanpa aktivitas logistik yang wajar menjadi indikasi kuat penyalahgunaan. BPH Migas mencatat kendaraan roda enam dengan kuota hingga 200 liter per hari menjadi salah satu yang paling rawan dimanfaatkan untuk praktik ilegal.
Selain memblokir akses pembelian lewat QR Code, BPH Migas langsung menyerahkan kendaraan yang terbukti digunakan untuk penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum. "Kami langsung tindak tegas untuk teman-teman di lapangan serta adanya penyerahan barang-barang bukti, kendaraan yang terbukti sebagai helikopter," tegas Anas.
Istilah "helikopter" yang digunakan Anas merujuk pada kendaraan yang tidak bergerak—hanya mangkal dan bolak-balik mengisi solar bersubsidi tanpa beroperasi secara produktif.
Anas juga menyoroti praktik penggunaan banyak QR Code dalam satu telepon genggam. Apabila QR Code yang dipindai tidak sesuai dengan data kendaraan atau nomor polisi yang terdaftar, BPH Migas akan langsung memblokirnya tanpa peringatan.
Pemblokiran ini dilakukan secara real-time di sistem Pertamina dan SPBU, sehingga kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan tidak bisa lagi membeli BBM subsidi di seluruh Indonesia.
"Ini bergerak bersama dengan Polda setempat, dan kemudian juga kami mengajak dari pemerintah provinsi dengan lain-lain, termasuk Ombudsman. Agar supaya melihat secara layanan langsung kepada masyarakat, benar-benar kita tegakkan dan kita prioritaskan kepada masyarakat yang berhak," tutur Anas.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, terutama bagi sektor transportasi umum, nelayan, dan petani yang memang berhak menerima. BPH Migas berjanji akan terus mengevaluasi pola pembelian mencurigakan dan memperluas kerja sama dengan aparat di daerah.