KPK Soroti 300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp 34,4 Miliar Hilang, 230 Unit Tak Diketahui Keberadaannya

Penulis: Ragil  •  Senin, 20 Juli 2026 | 13:32:31 WIB
KPK mencatat 70 unit kendaraan dinas Pemprov Papua senilai Rp5,71 miliar masih dikuasai pihak tidak berhak.

JAYAPURA — Sebanyak 300 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua dilaporkan hilang jejak dan belum dikembalikan oleh pihak yang tidak berhak. Total nilai perolehan kendaraan yang bermasalah tersebut mencapai Rp 34,4 miliar.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, merinci bahwa permasalahan ini terbagi dalam dua kategori. Pertama, sebanyak 70 kendaraan dinas senilai Rp 5,71 miliar masih dikuasai secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak.

"Sebanyak 70 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 5,71 miliar hingga kini belum dikembalikan karena masih dikuasai pihak yang tidak berhak," kata Maruli di Jayapura, Jumat (17/7/2026).

230 Kendaraan Lainnya Tak Terlacak

Kategori kedua yang menjadi sorotan utama adalah kendaraan dinas yang benar-benar hilang atau belum diketahui keberadaan fisiknya secara administratif. Angkanya jauh lebih besar.

"Selain itu, hasil pemeriksaan juga mencatat sebanyak 230 kendaraan dinas dengan nilai perolehan Rp 28,68 miliar belum dapat ditelusuri keberadaannya," ujar Maruli menambahkan.

Dengan temuan ini, KPK menegaskan akan terus mengawal proses penertiban aset daerah di Bumi Cenderawasih. Langkah ini diambil agar tata kelola keuangan Pemprov Papua bisa berjalan lebih akuntabel.

Integritas Kepala Daerah Jadi Kunci

Maruli menekankan bahwa penyelesaian masalah kendaraan operasional yang hilang tidak bisa diselesaikan secara instan. Ia menyebut diperlukan integritas yang kuat dari pucuk pimpinan tertinggi di daerah hingga jajaran di bawahnya.

"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib dan akuntabel," tuturnya.

Hal ini dipertegas oleh hasil penilaian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis KPK. Di wilayah tersebut, sistem birokrasi dinilai masih memiliki celah korupsi yang cukup tinggi.

"Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari kepala daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD), apalagi berdasarkan hasil Pusat Pemantauan Pencegahan (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) masih menunjukkan adanya kerentanan dalam tata kelola pemerintahan," tegas Maruli.

Ia menambahkan, tanpa adanya komitmen yang kuat dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga seluruh kepala OPD, upaya penertiban aset ini diyakini akan menemui jalan buntu.

Ke depan, KPK akan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. Pengawasan ini akan mengintegrasikan kementerian/lembaga pembina serta mengoptimalkan peran Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah.

Reporter: Ragil
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top