3 Kesalahan Administratif Jadi Alasan Fraksi Otsus Mamberamo Raya Tolak LPJ APBD 2025

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:34:31 WIB

Tiga Kekeliruan yang Ditemukan

Ketua Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya Wahyu Boleba menguraikan tiga temuan utama dalam dokumen pertanggungjawaban yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pertama, terdapat kesalahan penomoran pasal dalam Rancangan Peraturan Bupati. Kedua, penulisan tahun pada bagian penutup dan Berita Daerah tidak konsisten. Ketiga, dasar hukum pada bagian "Mengingat" masih memuat ketentuan yang telah dicabut dan belum disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Hal ini menunjukkan adanya konsistensi penyajian data keuangan, namun secara administratif dan yuridis kami menemukan sejumlah kekeliruan," kata Wahyu dalam sidang paripurna.

Meskipun secara substansi angka-angka dalam Pasal 1 Rancangan Peraturan Bupati telah sesuai dengan lampiran, Fraksi Otsus menilai produk hukum daerah wajib memenuhi asas kejelasan rumusan, ketelitian, kepastian hukum, dan kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022).

Permintaan Perbaikan Sebelum ke Provinsi

Fraksi Otsus meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama TAPD melakukan koreksi menyeluruh terhadap konsideran, batang tubuh, lampiran, penomoran pasal, dan penulisan tahun. Selain itu, mereka meminta nomor Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dicantumkan secara benar.

"Rancangan Peraturan Bupati yang disahkan tanpa penomoran sebagaimana mestinya tidak memenuhi standar administrasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Dokumen perlu diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut," tegas Wahyu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 194 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen pertanggungjawaban APBD harus disusun sesuai ketentuan sebelum dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Fraksi Otsus menegaskan penolakan pembahasan dan penetapan Raperbup ini hingga seluruh kekeliruan diperbaiki sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Sutomo
Sumber: paraparatv.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top