JAYAPURA — Pemerintah pusat tidak lagi cukup dengan angka penyerapan Dana Otsus di Papua yang tinggi. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk secara resmi menetapkan lima prinsip baku yang harus dijalankan oleh setiap pemda di Tanah Papua agar dana triliunan rupiah itu benar-benar meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Ribka menyebut lima prinsip tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, dan pengawasan. “Implementasi lima prinsip tersebut menjadi standar dalam pengelolaan Dana Otsus yang mencakup perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan hingga pengawasan sehingga penggunaannya tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya di Jayapura, Sabtu lalu.
Menurut dia, prinsip 5T harus menjadi pedoman agar Dana Otsus tidak hanya terserap, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan OAP. Reformasi tata kelola yang dilakukan pemerintah selama ini telah mempercepat proses penyaluran melalui interoperabilitas sistem antara Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.
Ribka menilai reformasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama di aspek hilir. Keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak lagi diukur dari seberapa besar anggaran terserap, melainkan dari capaian pembangunan yang nyata. Indikator yang dimaksud meliputi penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Orang Asli Papua, serta kualitas pelayanan dasar yang lebih baik.
“Kami juga mendorong penguatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, penyempurnaan basis data Orang Asli Papua, serta penerapan tata kelola yang transparan dan berbasis data guna memastikan seluruh program Otsus tepat sasaran,” kata Ribka.
Wamendagri juga meminta pemda memastikan penggunaan Dana Otsus sejalan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Prioritasnya mendukung tiga misi besar: Papua Cerdas, Papua Sehat, dan Papua Produktif. Artinya, setiap program yang dibiayai Otsus harus berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat asli.
Ribka menegaskan bahwa keberhasilan Otonomi Khusus Papua tidak bisa dicapai sendiri oleh pemda. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Sinergi ini untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
Dengan standar baru ini, pemerintah pusat memberi sinyal bahwa evaluasi Dana Otsus akan lebih ketat. Pemda di Papua kini harus membuktikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar mengubah hidup Orang Asli Papua, bukan sekadar memenuhi target serapan.