PAPUA — Ketua Komisi III DPR bersama para anggotanya kompak mendesak Bareskrim Polri mengusut secara transparan kasus kematian Sutrimo. Temuan awal di lapangan menunjukkan kondisi jenazah korban memiliki kemiripan dengan kasus keracunan pada umumnya. Desakan ini disampaikan langsung kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui saluran resmi komisi.
Sejumlah anggota dewan yang meninjau langsung proses awal penyelidikan mengonfirmasi adanya kejanggalan pada fisik korban. Ciri-ciri itu, menurut mereka, lazim ditemukan pada kasus kematian akibat zat beracun. Temuan ini menjadi dasar utama bagi Komisi III untuk meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar prosedur standar.
"Kami mendesak agar polisi mengusut kematian Sutrimo secara transparan," ujar seorang anggota Komisi III yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan itu menegaskan sikap dewan yang tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan.
Tekanan kepada aparat penegak hukum meningkat seiring simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat. Keluarga korban sebelumnya sudah melaporkan kejanggalan proses penanganan jenazah di tingkat penyidik awal. Komisi III menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi polisi.
Polri sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah lanjutan penyelidikan ini. Sumber internal di Bareskrim menyebutkan bahwa tim labfor telah dikerahkan untuk melakukan uji toksikologi terhadap sampel organ tubuh korban. Hasil uji itu akan menjadi penentu apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan penuh atau tidak.
Komisi III meminta laporan perkembangan penyelidikan disampaikan dalam waktu 1x24 jam setelah autopsi selesai dilakukan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kejelasan, dewan berencana memanggil langsung Kepala Bareskrim dalam rapat dengar pendapat. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat DPR terhadap kinerja aparat hukum dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik.