KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Kapal Pelni, Kerugian Negara Capai Rp15,6 Miliar

Penulis: Saiful  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 11:38:31 WIB
Empat tersangka korupsi asuransi kapal PT Pelni menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

PAPUAEmpat orang yang ditahan adalah Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018), Eko Yuni Triyanto (Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015), Yohanes Priyo Iriantono (Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia), serta Zulchaibar (Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan upaya paksa tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap keempatnya.

Modus Penunjukan Langsung dan Nilai Kontrak Rp263 Miliar

KPK menduga keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni. Skema yang digunakan adalah penunjukan langsung kepada PT Jasindo tanpa melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” tegas Budi dalam keterangannya, Kamis (30/7). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,6 miliar.

Jaminan Kapal Tenggelam hingga Pencemaran Laut

Cakupan layanan asuransi yang menjadi objek perkara meliputi marine hull—jaminan atas kapal tenggelam, terbalik, atau terbakar beserta isinya—serta wreck removal and pollution yang meng-cover biaya pengangkatan kapal karam dan pencemaran laut. Bisnis asuransi pelayaran ini merupakan salah satu lini utama BUMN di sektor maritim.

Perkara ini merupakan bagian dari dua kasus korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan PT Jasindo. Kasus pertama berkaitan dengan pembayaran komisi oleh Jasindo tahun 2017-2020, sementara kasus kedua adalah yang kini memasuki tahap penahanan.

Zulchaibar: Saya Taat Aturan

Salah satu tersangka, Zulchaibar, enggan berkomentar banyak saat digelandang petugas menuju Rutan KPK sekitar pukul 20.40 WIB. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, ia hanya melontarkan pernyataan singkat.

“Kami kan taat aturan kalau ditahan. Saya enggak punya siapa-siapa dan saya bisanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Penahanan 20 Hari dan Potensi Pengembangan Perkara

Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Penyidik memiliki waktu tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan berpeluang memperpanjang masa penahanan apabila ditemukan alat bukti baru.

KPK belum merinci lebih jauh konstruksi peran masing-masing tersangka. Namun, penahanan serentak ini mengindikasikan penyidikan telah mencapai tahap yang cukup matang. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab dalam perkara yang menyeret dua BUMN pelat merah ini.

Reporter: Saiful
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top