SORONG — Pemetaan partisipatif wilayah adat Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, resmi tuntas digarap. Luas kawasan yang dipetakan mencapai 97.441 hektare, membentang di Distrik Seremuk dan Distrik Saifi.
Wilayah itu menjadi ruang hidup bagi enam sub-suku dan 52 marga. Pemetaan melibatkan tiga marga utama, yakni Marga Onimimnya, Marga Kolin, dan Marga Yajan.
Ketua DPMA Knasaimos, Fredrik Sagisolo, menegaskan pemetaan ini bukan sekadar menghasilkan dokumen teknis. Ia menyebutnya sebagai langkah strategis menjaga eksistensi masyarakat adat di tengah tekanan terhadap ruang hidup yang kian besar.
"Pemetaan ini kami lakukan agar masyarakat adat memahami secara utuh batas-batas wilayah adatnya sendiri. Seluruh titik batas dipetakan menggunakan aplikasi sehingga memiliki data yang jelas," kata Fredrik Sagisolo, Sabtu (1/8/2026).
Dengan data spasial yang lengkap, pemerintah diharapkan tidak lagi memandang kawasan hutan, sungai, pesisir, dan laut di wilayah adat Knasaimos sebagai tanah kosong. Semua titik telah memiliki pemilik adat yang diwariskan turun-temurun.
Hasil pemetaan ini menjadi benteng awal jika sewaktu-waktu ada investasi, proyek pembangunan, atau pihak lain yang ingin menguasai wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat. Fredrik menegaskan perlindungan wilayah adat adalah bagian dari perlindungan identitas.
"Apabila hutan hilang, identitas masyarakat adat ikut hilang. Jika laut tercemar, kehidupan masyarakat adat terancam," ujarnya.
"Melalui pemetaan ini, kami ingin menunjukkan bahwa setiap jengkal tanah memiliki sejarah, memiliki pemilik adat, dan memiliki hukum adat yang wajib dihormati. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan pengakuan wilayah adat sebagai hak yang sah milik masyarakat adat Knasaimos," sambung Fredrik.
Keterlibatan anak muda dalam proses pemetaan menjadi bagian penting regenerasi pengetahuan adat. Ketua Anak Muda Adat Knasaimos (AMAK), Nabot Sreklefat, menyebut proses ini sebagai sarana pendidikan langsung bagi generasi penerus.
"Melalui pemetaan ini kami belajar langsung sejarah kampung, sejarah marga, batas adat, serta hubungan masyarakat dengan hutan dan laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan," kata Nabot.
Menurutnya, anak muda adat harus berdiri di garis depan menjaga tanah adat. Ia tidak ingin anak cucu kelak kehilangan wilayahnya hanya karena tidak mengetahui batas adat yang diwariskan leluhur.
Bentara Alin dari LSM Bentara Papua menjelaskan pemetaan partisipatif menempatkan masyarakat adat sebagai pemilik informasi utama. Pihaknya hanya mendampingi proses teknis, sementara pengetahuan batas wilayah sepenuhnya berasal dari masyarakat adat sendiri.
"Semua informasi itu kemudian dituangkan ke dalam peta yang memiliki koordinat sehingga dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses pengakuan wilayah adat," ujar Alin.
Hasil pemetaan ini diharapkan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan hukum terhadap wilayah adat Knasaimos. Kabupaten Sorong Selatan sendiri telah memiliki Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sehingga data spasial ini memperkuat proses penetapan kawasan sebagai hutan adat.