JAYAPURA — LBH Papua Justice & Peace meminta Kepala Disnaker Kota Jayapura memastikan penerbitan dan penyampaian anjuran tertulis maupun risalah mediasi kepada para pihak. Surat resmi yang dikirim pada 14 Agustus 2026 itu menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur undang-undang.
Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., menyatakan pekerja membutuhkan kepastian hukum untuk menentukan langkah berikutnya. "Kami menghormati proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun setelah mediasi dinyatakan gagal, anjuran tertulis tidak boleh dibiarkan menggantung. Pekerja membutuhkan kepastian hukum agar dapat menentukan langkah hukum berikutnya," tegasnya.
Proses mediasi antara Ita Yulianti dan PT MNJ Cabang Jayapura berlangsung tiga kali, masing-masing pada 11, 17, dan 25 Juni 2026. Mediator Disnaker Kota Jayapura, Michael Awi, menyatakan proses mediasi gagal pada pertemuan terakhir karena tidak tercapai kesepakatan.
Saat itu, mediator menyampaikan akan menerbitkan anjuran. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, kejelasan mengenai tindak lanjut tersebut belum kunjung ada. LBH Papua Justice & Peace menilai keterlambatan ini berpotensi menghambat akses pekerja terhadap penyelesaian perselisihan secara adil dan cepat.
Sebelum masuk ke meja mediasi, kedua pihak telah menempuh perundingan bipartit sebanyak dua kali. Perundingan pertama digelar pada 30 April 2026, disusul perundingan kedua pada 22 Mei 2026. Kedua perundingan tersebut tidak menemukan titik temu.
Kuasa hukum Ita Yulianti kemudian mengajukan permohonan pencatatan dan mediasi ke Disnaker Kota Jayapura pada 4 Juni 2026. Langkah ini menjadi pintu masuk bagi proses mediasi yang berujung gagal pada akhir Juni lalu.
Dalam perkara ini, pihak pekerja tetap menuntut pemenuhan hak Ita Yulianti. Tuntutan tersebut mencakup pembayaran sisa kontrak selama empat bulan gaji, gaji bulan April yang belum dibayarkan, serta upah proses.
LBH Papua Justice & Peace merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam ketentuan tersebut, mediator wajib mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
LBH Papua Justice & Peace menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari Disnaker Kota Jayapura. Namun, jika belum terdapat kejelasan, lembaga tersebut mempertimbangkan langkah administratif dan hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura memberi kepastian. Yang diminta bukan sesuatu di luar prosedur, melainkan dokumen resmi hasil proses mediasi yang memang menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujar Yuliyanto.
LBH Papua Justice & Peace juga meminta Disnaker memberikan penjelasan tertulis kepada pihak pekerja jika terdapat hambatan administratif atau alasan lain yang menyebabkan anjuran belum diterbitkan.