JAYAPURA — Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan penerima manfaat MBG di Kabupaten Jayapura memasuki babak baru. Komnas HAM Perwakilan Papua secara terbuka meminta penyelidikan tidak berhenti di tingkat pekerja lapangan, melainkan menelusuri hingga ke pihak vendor, penyedia, dan pengelola dapur yang bertanggung jawab dalam rantai pasok makanan.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan akuntabel. "Kasus MBG di Depapre harus ada tersangka," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Selasa (10/8/2026).
Data yang dihimpun Komnas HAM hingga 8 Agustus 2026 menunjukkan 320 korban adalah perempuan, termasuk tiga ibu hamil, dan 223 lainnya laki-laki. Jika dirinci berdasarkan usia, jumlah korban anak-anak sangat dominan, yakni 117 orang berusia 10–14 tahun dan 107 orang berusia 5–8 tahun.
Sebanyak 41 balita berusia 1–4 tahun juga menjadi korban, sementara 51 orang lainnya berusia 15–65 tahun. Para korban tersebar di 14 kampung, dengan jumlah terbanyak di Kampung Kendate (125 orang), Tablasupa (94 orang), dan Dormena (91 orang).
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun tim pemantau lapangan pada 5 Agustus 2026, warga mulai merasakan sakit perut, mual, muntah, pusing, demam, hingga sesak napas setelah menyantap menu MBG. Menu yang dibagikan pada 4 Agustus terdiri dari nasi, sayur pakcoy campur jagung, tempe bacem, dan buah semangka.
Kementerian Kesehatan menyebut bakteri E. coli menjadi biang keladi keracunan ini. Kondisi tersebut diperparah oleh proses memasak yang terlalu cepat, distribusi yang memakan waktu lama, serta infrastruktur dapur yang tidak higienis.
Tim Komnas HAM yang meninjau langsung dapur SPPG Jayapura Depapre menemukan sejumlah pelanggaran standar. Penggunaan air dari sumur bor dinilai tidak layak, sanitasi tempat pencucian peralatan makan tidak memenuhi standar, dan tempat penyimpanan bahan baku sangat terbatas karena hanya mengandalkan dua lemari pendingin berukuran kecil.
Temuan lain yang tak kalah penting adalah lokasi pembuangan sampah yang berada di lingkungan dapur. Seorang pekerja SPPG yang telah mengundurkan diri bahkan mengaku kualitas air sumur pernah menyebabkan gatal-gatal pada kulit, dan persoalan itu sudah dilaporkan ke pengelola namun tak kunjung diperbaiki.
Dalam aspek tata kelola, Kepala SPPG dinilai tidak rutin melakukan pengawasan. Ahli gizi juga tidak selalu berada di dapur untuk menilai makanan sebelum dan sesudah dimasak, dengan koordinasi menu hanya dilakukan melalui grup WhatsApp.
Komnas HAM menilai dugaan kelalaian ini berpotensi melanggar Pasal 474 KUHP baru serta Pasal 135 dan Pasal 140 Undang-Undang Pangan. Lembaga tersebut menekankan bahwa pimpinan dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG harus dimintai pertanggungjawaban hukum jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran.
Selain dugaan tindak pidana, peristiwa ini juga dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin Pasal 28A UUD 1945. Sebanyak 32 pekerja SPPG Jayapura Depapre telah diperiksa di Polres Jayapura untuk mendalami peran masing-masing dalam proses pengolahan dan distribusi makanan.