PN Jayapura Kuatkan Putusan Wanprestasi Rp 150 Juta Plus 35 Gram Emas, Banding Keberatan Ditolak Majelis Hakim

Penulis: Saiful  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:46:31 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak keberatan NL dan menguatkan putusan wanprestasi Rp 150 juta serta pengembalian 35 gram logam mulia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak seluruh alasan keberatan yang diajukan NL dan menguatkan putusan gugatan sederhana yang menyatakannya wanprestasi. Konsekuensinya, tergugat tetap diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 150 juta dan mengembalikan 35 gram logam mulia kepada penggugat, Ny. Ahfad Marini.

JAYAPURA — Upaya hukum NL untuk membatalkan putusan wanprestasi di tingkat pertama berakhir sia-sia. Majelis Hakim Pemeriksa Keberatan Pengadilan Negeri Jayapura menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasarkan hukum sehingga putusan sebelumnya patut dipertahankan.

Putusan dengan Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap itu dibacakan pada 18 Agustus 2026. Majelis yang diketuai Bustaruddin, S.H., M.H., bersama Musafir, S.H., dan Syamsuddin Munawir, S.H., menerima permohonan keberatan secara formal, namun menolak substansi yang dipersoalkan pemohon.

Kewajiban Tergugat: Bayar Rp 150 Juta dan Kembalikan Logam Mulia

Dengan dikuatkannya putusan tingkat pertama, kewajiban NL sebagai tergugat menjadi final. Selain membayar Rp 150 juta, ia juga harus mengembalikan 35 gram logam mulia milik Ny. Ahfad Marini.

Beban biaya perkara pada tingkat keberatan sebesar Rp 565 ribu turut dibebankan kepada pemohon. Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi NL untuk mengelak dari kewajiban hukum yang telah dinyatakan terbukti di persidangan.

Dasar Hukum: Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perubahannya

Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.

Setelah memeriksa berkas gugatan sederhana, memori keberatan, serta kontra memori keberatan, majelis menilai Hakim Tunggal pada tingkat pertama telah mempertimbangkan pokok sengketa dan seluruh dalil para pihak secara saksama. Oleh karena itu, alasan keberatan yang diajukan NL dinyatakan tidak beralasan hukum.

Kuasa Hukum Nilai Putusan Beri Kepastian Hukum

Kuasa hukum Ny. Ahfad Marini dari kantor Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis telah memeriksa seluruh argumen kedua belah pihak sebelum memutuskan.

"Majelis Hakim telah memeriksa alasan keberatan dan kontra keberatan, lalu menyatakan putusan tingkat pertama patut dipertahankan. Kami berharap kewajiban berdasarkan putusan dilaksanakan secara sukarela," ujar Yuliyanto dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme keberatan dalam perkara gugatan sederhana tetap diuji berdasarkan berkas perkara dan alasan hukum yang diajukan para pihak. Pihaknya menilai dikuatkannya putusan tingkat pertama ini mempertahankan perlindungan hukum bagi pihak yang haknya telah terbukti di pengadilan.

Reporter: Saiful
Sumber: reportasepapua.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top