JAKARTA - Untuk memastikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) 2026, masyarakat kini bisa langsung mengeceknya secara online lewat HP. PBI JKN merupakan skema jaminan kesehatan bagi warga yang iurannya ditanggung pemerintah.
PBI JKN adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Dengan menjadi peserta PBI JKN, iuran kepesertaan dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena status penerima bantuan dapat berubah mengikuti pemutakhiran data sosial ekonomi, masyarakat perlu melakukan pengecekan secara berkala.
Cukup bermodalkan HP yang terhubung internet, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Hasil pencarian akan tampil di layar HP berdasarkan data yang ada di sistem Cek Bansos.
Data penerima manfaat kini bersumber dari DTSEN, basis data sosial ekonomi nasional yang dipakai pemerintah untuk menyasar berbagai program bantuan secara lebih tepat.
Di situs Cek Bansos Kemensos, tersedia pula informasi desil kesejahteraan keluarga yakni kelompok tingkat kesejahteraan hasil perhitungan sejumlah variabel sosial ekonomi.
Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi. Berdasarkan keterangan situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Jangan buru-buru khawatir jika data atau desil yang tampil belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga saat ini, sebab Kemensos menegaskan bahwa desil bersifat dinamis dan bisa diperbarui sewaktu-waktu.
Pembaruan data bisa diusulkan lewat desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan mencantumkan kondisi sebenarnya. Desil kemudian akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Jika hasil pencarian belum menampilkan data yang diharapkan, bukan berarti seseorang otomatis tidak berhak menerima bantuan, sebab data penerima manfaat memang bisa berubah dan diperbarui dari waktu ke waktu.
Kehati-hatian tetap diperlukan saat mencari informasi PBI JKN secara online. Selalu gunakan situs resmi pemerintah, dan hindari memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi lain di situs yang tidak jelas asal-usulnya.
Periksa kembali alamat situs yang diakses sebelum mengisikan data pribadi apa pun di dalamnya.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status data bantuan sekaligus memastikan informasi kepesertaan PBI JKN sesuai dengan kondisi terbaru.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.