PAPUA — Desakan ini mengemuka setelah Komisi VI DPR menggelar audiensi dengan direksi PT Pos Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyebut surat permintaan pencairan tagihan sebenarnya sudah dilayangkan sejak 12 Agustus 2026.
Anggia menegaskan nilai Rp158 miliar merupakan angka final hasil audit, bukan catatan sepihak dari PT Pos. "Tagihannya PT Pos ke Kemensos itu 158 (miliar). 158 itu hasil audit. Mereka catatannya sebenarnya 200 something, tetapi hasil audit itu 158 miliar," ujarnya.
Ia menekankan bahwa dana tersebut adalah hak PT Pos atas layanan yang telah diberikan, bukan pinjaman ataupun bantuan. "Mestinya sih secepatnya karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut gaji, menyangkut keluarga mereka. Dan itu tagihan, itu utang. Bukan talangan, jadi itu utang," tegas Anggia.
Langkah Sufmi Dasco Ahmad yang langsung menelepon Kemenkeu dinilai penting untuk memastikan proses administrasi tidak berlarut. "Secepatnya. Minggu ini, secepatnya. Tadi Pak Dasco langsung telepon Kemenkeu juga karena sebenarnya surat permintaannya itu sudah tanggal 12 Agustus yang lalu," kata Anggia.
Komisi VI DPR mengaku telah memantau proses pengajuan tagihan tersebut sejak surat dilayangkan bulan lalu. Targetnya, gaji karyawan PT Pos pada awal September dapat terbayar tepat waktu.
Selain ke Kemensos, PT Pos juga memiliki piutang kepada Perum Bulog dan Perum Peruri. Seluruh kewajiban tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk membantu mengatasi tekanan keuangan perusahaan BUMN itu.
DPR menilai penyelesaian tagihan ini hanya solusi jangka pendek. Ke depan, penyehatan PT Pos perlu dilakukan menyeluruh agar perusahaan logistik pelat merah itu bisa kembali berkembang dan tidak bergantung pada pencairan tagihan dari instansi pemerintah.