JAYAPURA — Komisi III DPR Kabupaten Keerom mendatangi DPR Papua untuk membahas nasib infrastruktur jalan di wilayah perbatasan. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta Komisi IV DPR Papua mendorong percepatan pembangunan delapan ruas jalan yang selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.
Aspirasi ini mengemuka dalam kunjungan kerja yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Selasa (18/8/2026). Persoalan aksesibilitas di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini ini dinilai krusial, terutama untuk menggerakkan roda ekonomi dan mobilitas warga.
Delapan Ruas Jalan yang Dikejar Keerom
Meski rincian nama ruas jalan belum dirilis secara resmi, delapan ruas yang dimaksud masuk dalam kategori jalan provinsi yang melintasi wilayah Keerom. Kondisinya dinilai memprihatinkan, terutama saat musim hujan karena akses kerap terputus.
Ketidakjelasan status penanganan menjadi keluhan utama. Sebab, jalan kabupaten yang rusak bisa langsung ditangani pemkab, sementara jalan provinsi membutuhkan intervensi anggaran dari tingkat atas.
Mengapa Dukungan DPR Papua Diperlukan?
DPRK Keerom menilai tanpa dorongan politik dari DPR Papua, proses penganggaran dan eksekusi proyek jalan provinsi di Keerom berpotensi terus tertunda. Padahal, akses jalan menjadi prasyarat utama untuk pemerataan pembangunan di daerah perbatasan.
Kunjungan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang bisa ditindaklanjuti dalam pembahasan anggaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Perbatasan Butuh Perhatian Lebih
Sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Keerom memiliki posisi strategis. Infrastruktur jalan yang memadai bukan hanya soal kenyamanan, melainkan juga instrumen pemerataan ekonomi dan penguatan kedaulatan di wilayah terluar.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk membahas tindak lanjut teknis. DPR Papua diharapkan segera menjadwalkan pembahasan lebih lanjut terkait usulan delapan ruas jalan tersebut.