Pencarian

Pasutri WNA Tiongkok Dideportasi dari Jayapura Usai Berburu Kasuari dan Siarkan Live di Medsos

Minggu, 23 Agustus 2026 • 14:25:31 WIB
Pasutri WNA Tiongkok Dideportasi dari Jayapura Usai Berburu Kasuari dan Siarkan Live di Medsos
Pasangan suami istri WNA Tiongkok dideportasi dari Jayapura oleh Kantor Imigrasi setempat.

JAYAPURA — Pasangan suami istri warga negara Tiongkok berinisial YH (31) dan NS (26) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jayapura setelah kedapatan berburu satwa liar yang dilindungi undang-undang. Keduanya tidak hanya berburu, tetapi juga merekam aksinya secara langsung atau live streaming di akun media sosial Douyin milik YH.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa dilindungi. Rekaman tersebut memperlihatkan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan dianggap sebagai keluarga.

Modus Pelaku: Siarkan Aksi Berburu untuk Promosi Produk

YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan alat elektronik, khususnya ponsel dan komputer, di Tiongkok. Selama berada di Papua, ia rutin melakukan siaran langsung di platform Douyin untuk mempromosikan produk sampo dan minyak ikan yang dijualnya.

Dalam keterangannya, YH mengaku telah berkunjung ke Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 2023. Kunjungan tersebut ditujukan untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah tempat wisata di Papua, antara lain Jayapura, Wamena, dan Merauke.

Sementara itu, NS yang merupakan istrinya mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan. Seluruh pengurusan dokumen keimigrasian selama berada di Indonesia dilakukan oleh suaminya.

Masuk dengan Visa Kunjungan Bisnis Sejak Juli 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH dan NS masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2026. Keduanya lantas terbang menuju Jayapura dan tinggal sementara di kediaman kenalan YH di kawasan Skanto.

Kegiatan berburu satwa liar yang dilakukan YH bersama warga setempat menjadi temuan awal petugas. Satwa seperti burung kasuari dan kuskus termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi pemerintah Indonesia karena statusnya yang terancam punah.

Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA Tiongkok itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat," ujar Ben Yuda Karubaba dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Wilayah Perbatasan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan ribuan pintu masuk potensial. Pengawasan terhadap pergerakan orang asing menjadi tantangan besar, terutama di wilayah timur Indonesia seperti Papua yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya," paparnya.

"Oleh karena itu, Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability," pungkas Hendarsam.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks