JAYAPURA — Sebanyak 28 warga negara Papua Nugini (PNG) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mereka dikirim kembali ke negara asalnya setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Para pelintas batas ini umumnya tidak memiliki paspor maupun visa yang diperlukan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia.
Modus Pelanggaran: Dominasi Pelintas Batas Tanpa Paspor
Berdasarkan data yang dihimpun, hampir seluruh kasus deportasi berasal dari warga PNG yang mencoba memasuki wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan darat. Mereka tidak dapat menunjukkan identitas perjalanan yang valid saat diperiksa oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Ben Yuda Karubaba menjelaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan di titik-titik perbatasan, terutama di kawasan Skouw dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi di wilayah perbatasan RI-PNG.
Dampak bagi Warga Lokal dan Keamanan Wilayah
Deportasi massal ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jayapura. Kehadiran warga asing tanpa dokumen yang sah berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, tindakan tegas ini juga menjadi efek jera bagi warga Papua Nugini yang berniat memasuki Indonesia secara ilegal. Imigrasi Jayapura memastikan akan terus melakukan tindakan serupa terhadap setiap pelanggar aturan yang tertangkap di lapangan.
Langkah Lanjutan Imigrasi Jayapura
Pasca-deportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura akan memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan lainnya, termasuk TNI dan Polri, dalam melakukan patroli perbatasan. Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir celah masuknya warga negara asing tanpa izin.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. Partisipasi warga dinilai menjadi kunci dalam membantu pengawasan keimigrasian di daerah yang rawan pelintas batas ilegal.