NABIRE — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Papua untuk menyuarakan tuntutan kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak-hak dasar. Namun, ia menegaskan satu batas yang tidak bisa ditawar: permintaan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia', tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai di Nabire, Senin (17/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah kunjungan kerjanya ke DPRD Papua Tengah. Pigai menegaskan bahwa memperjuangkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan amanat konstitusi yang wajib diperjuangkan.
Mendorong Advokasi Berbasis Bukti di Wilayah Konflik
Pigai mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah untuk memperkuat advokasi berbasis bukti. Setiap persoalan yang dialami warga diminta dilengkapi fakta, data, informasi, dan dokumentasi agar bisa diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Tetapi, kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujarnya.
Mantan aktivis HAM itu mengaku berbicara secara khusus karena berada langsung di wilayah konflik. Menurutnya, detail persoalan masyarakat hanya bisa diketahui jika hadir di tengah mereka, bukan dari ibu kota provinsi.
Usulan Pembentukan Kejaksaan untuk Paniai dan Puncak Jaya
Dalam kunjungan tersebut, Pigai mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya. Ia menilai akses keadilan perlu diperkuat dengan mendekatkan institusi penegak hukum kepada masyarakat.
Namun, Pigai mengingatkan bahwa kehadiran kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan saja tidak cukup. Peran masyarakat sipil serta advokat dinilai sama pentingnya agar warga bisa memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.
"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" ucapnya.
Mengapa Kehadiran Pendamping Hukum Krusial?
Pigai menegaskan bahwa advokasi terhadap masyarakat tidak bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong lahirnya lebih banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.
"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela," tuturnya.
Pernyataan Pigai ini menjadi sinyal bahwa pemerintah membuka ruang dialog yang luas bagi aspirasi Papua, dengan tetap berpegang pada koridor hukum dan keutuhan NKRI.