PAPUA — Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan jaminan tersebut di sela-sela Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9). Ia memastikan seluruh simpanan yang masuk skema penjaminan, termasuk bunga hingga nominal Rp2 miliar per nasabah, akan dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut.
"Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, itu akan dikembalikan," jelas Anggito.
Meski target pembayaran terbilang cepat, LPS mengakui masih ada pekerjaan rumah besar terkait kualitas data nasabah BPR. Anggito menyebut proses resolusi kerap berjalan lambat karena data yang dimiliki otoritas biasanya tertinggal dua hingga tiga bulan dari kondisi aktual di lapangan.
"Jadi untuk resolusi itu jauh lebih cepat, lebih prudent, lebih forward looking. Selama ini resolusi itu selalu terlambat karena data yang terkumpul itu biasanya lag dua bulan atau bahkan tiga bulan," ungkapnya.
Untuk menutup celah tersebut, LPS berencana mengintegrasikan core banking system khusus bagi BPR. Saat ini, menurut catatan LPS, masih ada sekitar 1.400 BPR yang belum memiliki sistem inti tersebut. Dengan integrasi ini, LPS dapat melakukan pengawasan dini melalui pemantauan pergerakan perilaku rekening secara real time.
Mengenai potensi bertambahnya jumlah BPR yang ditutup, LPS menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggito mengatakan OJK saat ini tengah menjalankan konsolidasi perbankan, baik melalui skema merger, akuisisi, maupun likuidasi.
"Kami bagian likuidasi. Jumlahnya berapa, tergantung pada OJK," kata Anggito.
Berikut daftar 13 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026: