Banyak pembeli tanah berasumsi namanya otomatis tercatat sebagai pemilik setelah transaksi jual beli tuntas. Asumsi ini keliru. Negara baru mengakui peralihan hak setelah pembeli mengajukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Akta Jual Beli (AJB) hanya membuktikan telah terjadi perbuatan hukum jual beli antara penjual dan pembeli. Sertipikat justru menjadi tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Nama pembeli wajib dicatatkan agar data di sertipikat diperbarui.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Pendaftaran peralihan hak karena jual beli hanya dapat dilakukan jika dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT berwenang. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut diperkuat oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB dan kelengkapan dokumen diajukan, Kantor Pertanahan berwenang melakukan pemeriksaan serta verifikasi kepatutan transaksi. Pastikan seluruh proses ini ditindaklanjuti agar kepemilikan tanah Anda tercatat sah dan kuat di mata hukum.
(Artikel ini telah melalui proses penyuntingan ulang untuk memenuhi standar editorial media nasional. Fakta dan kutipan merujuk pada keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.)