Bahlil Tata Ulang Batu Bara-Nikel, PNBP Minerba Tembus Rp 108 T

Penulis: Saiful  •  Senin, 21 September 2026 | 13:51:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menata ulang tata kelola batu bara dan nikel melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis serta ekspor satu pintu.

PAPUA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menata ulang tata kelola batu bara dan nikel lewat Bursa Mineral dan Komoditas Strategis serta ekspor satu pintu via PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba sudah mencapai Rp 108 triliun hingga 31 Agustus 2026, naik Rp 21 triliun dari periode sama tahun lalu. Penataan ini menyasar agar harga komoditas Indonesia tidak lagi ditentukan pihak luar.

Selama bertahun-tahun, harga kedua komoditas itu banyak dipengaruhi pembeli dan pedagang internasional. Akibatnya, harga mineral Indonesia kerap tidak menguntungkan negara. "Harga nikel ditentukan oleh luar. Harga batu bara ditentukan oleh luar. Sekarang baru mulai kita tata," ujar Bahlil di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Harga Batu Bara Mulai Punya Marwah

Bahlil mengklaim penataan keseimbangan pasokan dan permintaan mulai menunjukkan hasil. Harga batu bara Indonesia dinilainya sudah mulai memiliki posisi tawar di pasar internasional. "Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara Indonesia sekarang sudah mulai ada marwahnya di mata internasional," katanya.

Untuk nikel, ia menyebut harga mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh oknum tertentu. "Inilah sebenarnya tujuan kita," sambung Bahlil.

Produksi Turun, Penerimaan Negara Justru Naik

Yang menarik, penerimaan negara dari sektor batu bara justru naik meski produksi tahun ini lebih rendah dibanding 2025. Bahlil menegaskan orientasi pemerintah bukan mengejar volume produksi, melainkan pendapatan negara. "Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting," terangnya.

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM memperkuat klaim itu. PNBP subsektor minerba mencapai Rp 108 triliun hingga 31 Agustus 2026, naik sekitar Rp 21 triliun dibanding periode sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp 87 triliun. Khusus batu bara, PNBP mencapai Rp 66 triliun, meningkat dari Rp 59 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut kenaikan itu antara lain didorong peningkatan harga sejumlah komoditas. Produksi batu bara sepanjang 2025 tercatat 817,48 juta ton. Sementara produksi hingga Juli 2026 baru 423,71 juta ton, atau rata-rata sekitar 60,5 juta ton per bulan — lebih rendah dari rata-rata 2025 yang sekitar 68,1 juta ton per bulan.

"Pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO (domestic market obligation), kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan," ujar Tri, dikutip dari Antara.

UMKM Masuk Tambang, Bukan Cuma Korporasi Raksasa

Bahlil juga menyoroti peran pelaku UMKM yang kini mulai menggarap sektor pertambangan. Pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan korporasi besar untuk menggenjot produksi. Menurutnya, UMKM menyumbang sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

Ia menyinggung peran UMKM saat krisis ekonomi 1998. Ketika defisit negara menembus 13 persen dan inflasi mencapai 88 persen, UMKM menjadi penyangga pertahanan ekonomi nasional. "Yang menjadi penyangga pertahanan ekonomi nasional kita apakah perusahaan besar? Tidak! UMKM itu," ujarnya.

Bahlil menyebut permohonan RKAB dari pelaku UMKM di sektor tambang mencapai angka ratusan ribu hingga jutaan. "Kalau satu perusahaan menguasai gede, ya saya lebih memilih banyak orang yang hidup daripada satu orang yang berkuasa," tambahnya.

Penataan tata kelola minerba lewat BMKS dan ekspor satu pintu menandai pergeseran cara Indonesia mengelola sumber daya alam. Jika sebelumnya produksi dan harga banyak ditentukan pasar luar, kini negara mengambil kendali lebih besar — dengan target penerimaan negara tetap naik meski volume produksi ditekan.

Reporter: Saiful
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top