Wamen LH Desak Tambang Percepat Dekarbonisasi, Untung Besar Wajib Ikut Tanggung Jawab

Penulis: Fajar  •  Selasa, 22 September 2026 | 13:57:01 WIB
Wamen LH Diaz Hendropriyanto mendesak industri tambang mempercepat dekarbonisasi dan melaporkan pengurangan emisi.

PAPUA — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendesak industri pertambangan mempercepat dekarbonisasi dan melaporkan pengurangan emisinya ke KLH/BPLH. Dorongan itu muncul karena besarnya keuntungan sektor tambang dinilai belum diimbangi tanggung jawab lingkungan yang sepadan.

Paragraf pembuka: Diaz menyampaikan hal itu dalam pernyataannya yang dikutip ANTARA, Selasa (22/9). Ia menekankan bahwa profit besar yang diraup perusahaan tambang harus diikuti tanggung jawab lingkungan yang lebih besar pula, bukan sekadar kewajiban administratif. Menurut dia, percepatan dekarbonisasi bukan pilihan, melainkan konsekuensi dari mandat konstitusi dan agenda pembangunan nasional.

Dekarbonisasi Disebut Mandat Konstitusi dan Asta Cita

Diaz menjelaskan, dekarbonisasi merupakan bagian dari mandat pembangunan nasional yang tercermin dalam Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Pasal itu mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berwawasan lingkungan.

Selain itu, dekarbonisasi sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda menyelaraskan kehidupan masyarakat dengan lingkungan dan alam. "Negara harus hadir karena (dekarbonisasi) ini mandat, tertuang di UUD Pasal 33 ayat 4 bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan dan di Asta Cita Nomor 8 untuk menyelaraskan kehidupan harmonis dengan lingkungan dan alam, artinya dekarbonisasi harus di semua sektor," jelasnya.

Ia menegaskan, negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pemastian bahwa komitmen iklim dijalankan lintas sektor, termasuk pertambangan yang selama ini menjadi penyumbang emisi besar.

Perusahaan Wajib Lapor Emisi Lewat SIGN-SMART

Diaz meminta pelaku industri tidak berhenti pada menjalankan program pengurangan emisi. Hasil pengurangan emisi itu wajib dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Pelaporan dilakukan melalui SIGN-SMART, sistem inventarisasi gas rumah kaca yang disiapkan pemerintah. Kewajiban ini berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Dengan regulasi itu, perusahaan tambang memiliki dasar hukum jelas untuk menghitung, melaporkan, dan memverifikasi emisi mereka. Pelaporan yang rapi membuka peluang perusahaan masuk ke pasar karbon domestik, sekaligus menghindari sanksi administratif.

PROPER Jadi Alat Ukur Kepatuhan Perusahaan

Selain dekarbonisasi, Diaz meminta perusahaan memperkuat pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Salah satu instrumen yang dinilainya efektif mendorong kepatuhan adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).

Ia berharap perusahaan peserta PROPER terus meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan dari tahun ke tahun. Peringkat PROPER selama ini menjadi rujukan publik dan investor dalam menilai risiko lingkungan sebuah perusahaan, terutama di sektor ekstraktif yang rawan konflik sosial dan pencemaran.

Bagi perusahaan tambang, peringkat hijau bukan lagi sekadar prestasi. Peringkat itu berpengaruh pada akses pembiayaan, kemitraan global, dan penerimaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Penutup: Dorongan Diaz menegaskan bahwa dekarbonisasi di sektor tambang kini bergerak dari imbauan moral menjadi kewajiban regulasi. Perusahaan yang lambat beradaptasi berisiko menghadapi tekanan ganda: sanksi administratif dari negara dan tuntutan pasar yang semakin ketat soal jejak karbon.

Reporter: Fajar
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top