JAKARTA — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Selasa (01/09/2026). Pertemuan ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat substansi aturan tersebut.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Subjek Penerima Tanah dan Larangan Jual ke Pengusaha
Pembahasan yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini berlangsung dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Dalam forum tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan penguatan materi RUU. Beberapa poin yang ditekankan meliputi penguatan tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga kategori dan prioritas subjek penerima TORA.
Ia menegaskan, penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Tujuannya agar tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy yang hadir didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Urgensi Aturan Konflik Agraria di Papua
Ossy juga menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur lebih jelas di dalam RUU. Aturan itu dinilai harus lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya. Hal ini relevan dengan persoalan pertanahan yang kerap muncul di berbagai wilayah, termasuk sengketa lahan antara masyarakat adat dan kawasan konsesi di Papua.
Penguatan materi RUU selanjutnya mencakup aspek kelembagaan. Menurut Ossy, perlu ada kejelasan hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, hingga pendanaan dan alokasi anggaran juga perlu diatur agar pelaksanaan di lapangan memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.
Sinergi Kementerian Kehutanan Cegah Tumpang Tindih Lahan
Kejelasan aspek kelembagaan dinilai penting karena pelaksanaan Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih di lapangan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi penting untuk menyempurnakan naskah akademik. Ia memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan secara menyeluruh.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya.