PAPUA — Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk triwulan III tahun 2026 kini berjalan, mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akrab disebut bansos sembako. Jadwal ini masuk dalam tahap penyaluran ketiga untuk periode Juli hingga September 2026. Pemerintah menargetkan bantuan tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat yang datanya telah terverifikasi dalam DTKS.
Besaran Bantuan: Berapa yang Diterima?
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat berhak menerima bantuan senilai Rp600 ribu per tiga bulan. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari alokasi bantuan pangan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Dana disalurkan melalui mekanisme non-tunai, yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah. Perlu dicatat, pencairan tidak dilakukan sekaligus untuk enam bulan, melainkan mengikuti jadwal tahapan yang ditetapkan Kemensos.
Cara Cek Status Penerima BPNT Secara Online
Warga yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima bisa melakukan pengecekan mandiri. Caranya cukup sederhana dan bisa diakses dari ponsel atau komputer. Siapkan NIK yang tertera di KTP, lalu ikuti langkah berikut:
- Buka browser dan akses situs resmi Kemensos melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah laman terbuka, isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
- Masukkan kode captcha yang tampil di layar. Jika huruf terlihat samar, klik tombol biru di bawahnya untuk memperbarui kode.
- Tekan tombol 'Cari Data' yang terletak di bagian kanan bawah halaman.
- Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan hasil berupa nama, desil, dan jenis bantuan yang diterima, seperti BPNT Sembako, PKH, atau PBI.
Jadwal Pencairan Triwulan III
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran bantuan sembako untuk triwulan III berlangsung selama tiga bulan, terhitung Juli hingga September 2026. Pada Agustus ini, proses penyaluran tengah memasuki tahap akhir triwulan tersebut.
Masyarakat perlu memahami bahwa tahapan pencairan di tiap daerah bisa berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh jadwal transfer dari pusat ke bank penyalur serta proses verifikasi di lapangan. Jika nama sudah tertera di sistem DTKS, bantuan dipastikan cair, hanya saja waktunya menyesuaikan jadwal di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima Manfaat
Sasaran program ini adalah rumah tangga yang masuk dalam basis data DTKS. Keikutsertaan tidak bisa diurus langsung oleh individu secara mandiri, melainkan ditetapkan melalui musyawarah desa/kelurahan yang kemudian diusulkan ke dinas sosial setempat.
Oleh karena itu, warga yang tidak menemukan namanya di laman cekbansos namun merasa berhak, disarankan untuk melapor ke pemerintah desa atau kelurahan. Usulan perbaikan data dapat diajukan agar masuk dalam siklus pemutakhiran DTKS berikutnya.
Hindari segala bentuk iming-iming yang menjanjikan pencairan bantuan dengan imbalan biaya administrasi. Penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun. Untuk informasi lebih lanjut mengenai status penyaluran dan kendala, warga dapat menghubungi operator Kemensos atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.