PAPUA — Informasi dari akun Instagram resmi Dinas Sosial Sleman menyebutkan, penerima bantuan tahun ini mencakup delapan kategori, mulai dari ibu hamil, balita, pelajar, hingga penyandang disabilitas dan lanjut usia. Setiap kategori memiliki besaran dana berbeda yang dicairkan secara berkala.
Besaran Bantuan PKH 2026 per Kategori
Dana PKH diberikan berdasarkan komponen kebutuhan. Berikut rincian nominal yang diterima KPM dalam satu tahun dan per tahap pencairan:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini/balita: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Syarat Penerima yang Perlu Dipenuhi
Tidak semua warga otomatis menjadi penerima. Calon KPM harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah:
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos pada desil 1 hingga desil 4
- Memiliki NIK KTP yang valid dan sesuai data kependudukan
- Termasuk dalam kategori prioritas: ibu hamil, balita, pelajar, lansia, disabilitas, atau korban pelanggaran HAM berat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dengan jenis dan tujuan serupa
Cara Cek Status Penerima PKH Tahap 3
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial. Pengecekan dilakukan melalui dua kanal resmi berikut.
Pertama, melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan 16 digit NIK KTP, ketik kode captcha yang muncul, lalu klik "Cari Data". Jika terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan "YA" pada kolom PKH beserta rincian status.
Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, masuk ke menu "Cek Bansos", isi NIK, dan tekan "Cari Data". Hasil akan menampilkan desil serta status penerima bansos, termasuk informasi BPNT apabila NIK terdaftar.
Jika NIK Belum Terdaftar sebagai Penerima
NIK yang tidak muncul dalam daftar penerima bisa disebabkan beberapa hal: tidak memenuhi kriteria administrasi, dinilai mampu secara ekonomi oleh pemerintah, telah menerima bansos jenis lain, atau terjadi kesalahan input data di tingkat desa.
Warga kurang mampu yang merasa berhak tetapi belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui fitur "Usul Sanggah" di aplikasi Cek Bansos. Alternatif lain, ajukan permohonan ke pemerintah desa untuk dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) agar data diusulkan masuk DTKS.
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang. Proses pengecekan dan pencairan PKH tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui pendamping sosial atau kanal resmi Kemensos di masing-masing daerah.