JAKARTA — Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menegaskan komitmen penghentian pembukaan hutan tidak cukup hanya mencegah ekspansi baru. Pemerintah diminta menjelaskan penanganan kerusakan yang sudah terjadi, pemulihan hak masyarakat terdampak, dan jaminan agar kebijakan baru tidak memindahkan tekanan pembangunan ke wilayah lain.
Desakan ini menyusul pidato Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo pada 6 Oktober 2026 di acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF). Hashim menyebut perluasan pembukaan hutan untuk produksi pangan tidak lagi diperlukan. Pengembangan pangan serta biofuel akan diarahkan ke lahan terdegradasi.
Pantauan Satya Bumi mencatat 53,6 ribu hektare lahan telah dibuka untuk KSPEAN Papua Selatan hingga September 2026. Rinciannya, 41,1 ribu hektare berada di dalam konsesi tebu dan 12,4 ribu hektare di area proyek cetak sawah.
Angka itu naik 5,2 ribu hektare dibandingkan pantauan Juni 2026. Artinya, dalam tiga bulan terjadi peningkatan bukaan lahan hingga 10 persen.
Laporan Audit HAM di Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional (KSPEAN) Papua Selatan yang disusun Pusaka dan Satya Bumi mencatat 35 kasus pelanggaran. Rinciannya mencakup 9 kasus pengabaian hak konsultasi, partisipasi, dan FPIC, serta 13 kasus pelucutan hak atas tanah, teritori, dan sumber daya alam.
Laporan yang sama mencatat 3 kasus pelanggaran hak mempertahankan pekerjaan tradisional, 6 kasus pelanggaran hak atas lingkungan yang aman dan berkelanjutan, serta 4 kasus pelanggaran hak-hak perempuan adat.
Dampak sejumlah pelanggaran dinilai sulit dipulihkan karena kerusakan ekologi wilayah adat telah melemahkan sumber penghidupan warga. Sebanyak 14 marga mengaku semakin sulit meramu dan memanen sagu karena lokasi hutan dan dusun sagu makin jauh dari kampung. Dua marga lain bahkan harus meminta izin kepada marga yang masih memiliki wilayah adat untuk meramu sagu.
Pemerintah berencana membuka lahan pangan di lahan terdegradasi seluas 12 juta hektare untuk mengurangi tekanan terhadap hutan alam tersisa. Riezcy menilai lahan yang dinilai tersedia untuk pengembangan ekonomi tidak otomatis bebas dari klaim, hak, atau kepentingan masyarakat.
"Komitmen menghentikan pembukaan hutan tidak cukup hanya mencegah ekspansi baru. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana kerusakan yang telah terjadi akan ditangani, bagaimana hak masyarakat yang terdampak dipulihkan, dan bagaimana memastikan kebijakan baru tidak memindahkan tekanan pembangunan ke wilayah lain yang menjadi ruang hidup masyarakat adat," ujar Riezcy pada Selasa (13/10/2026).
Satya Bumi meminta pemerintah memastikan kejelasan status penguasaan lahan, melakukan konsultasi bermakna, dan menjamin partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
"Masyarakat yang hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun harus dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan lahan," ucapnya.
Satya Bumi mendesak penetapan penghentian proyek yang merusak hutan dan ruang hidup masyarakat untuk PSN Pangan dan Energi, terutama di Papua Selatan. Pemerintah dinilai perlu menerbitkan kebijakan resmi agar komitmen dapat dilaksanakan.
Pemulihan ekosistem dan penanganan dampak terhadap masyarakat juga diminta segera dilakukan, sekaligus menjamin pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat. Tuntutan terakhir, pemerintah diminta membuka data dan memastikan pengawasan publik berjalan.